Foto humas DPRD Wajo |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--Bupati Wajo, Amran Mahmud menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo optimis rancangan peraturan daerah yang merupakan usulan Pemerintah Daerah Tahun 2022, dapat diajukan tepat waktu. (26/11/2021)
Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari DPRD
Kabupaten Wajo terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
tersebut, sampai pada penetapan Peraturan Daerah,
demi mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas,
efektif dan efisien serta tersusunnya program peraturan daerah yang proporsional dan sesuai kebutuhan masyarakat Wajo.
Hal itu disampaikan Amran Mahmud saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum'at (26/11/2021) malam.
Turut hadir Para Pimpinan dan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sekda bersama Para Kepala OPD dan undangan lainnya.
Amran juga menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Propemperda yang berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, penyusunan Propemperda Tahun 2022diluar perda evaluasi, baik yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Wajo maupun usulan Pemerintah Daerah, dilakukan secara selektif berdasarkan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP).
" Jumlah
Propemperda yang dibentuk oleh DPRD bersama
Pemerintah Daerah harus rasional dan sesuai
kebutuhan Daerah," ucapnya.
Ketua DPD PAN Wajo ini melanjutkan DPRD Kabupaten Wajo bersama
Pemerintah Daerah, telah melakukan Pengkajian
Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah terhadap
rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah
yang berdasarkan atas Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi,
Rencana pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan Aspirasi masyarakat daerah.
"Menindaklanjuti hal tersebut diatas, berdasarkan
hasil konsultasi yg telah dilaksanakan pada Biro Hukum
Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 12 November
2021, Analisis Kebutuhan Perda Kabupaten Wajo
sebanyak 11 rancangan perda dengan berdasar pada
persentase Penetapan Perda Tahun 2021," tutupnya. (Adv)