Buapti saat melakukan Penyerahan Sertifikat Atas Hak Tanah Nelayan (Foto Muhlis ) |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dinas Perikanan Kabupaten Wajo melaksnaakan pertemuan tahunan tahun 2021, dirangkaikan sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan dan pembudidaya ikan , juga ada penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan ( SEHAT) dari BPN .
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Wajo,Nasfari, di awal acara menjelaskan kalau ada acara dilaksnakan, yaitu penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah , Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, tuturnya
Nasfari juga menjelaskan kalau di Wajo ada 264 Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan diserahkan, bebernya.
"Di Kecamatan Keera, diserahkan sertifikat sebanyak 207 sertifikat, 107 untuk nelayan dan 100 untuk Pembudidaya Ikan, " kata Nasfari
Perwakilan BPN Kabupaten Wajo, Hasanuddin , melaporkan jumlah sertifikat yang diserahkan ke masyarakat nelayan dan pembudidaya ikan terkhusus di wilayah Kecamatan Keera ada 207 sertifikat dari 264 sertifikat yang disiapkan di Wajo, tuturnya
Bupati Wajo, H.Amran Mahmud, lebih dulu menyampaikan pentingnya menjaga diri dari viris Corona, yang dampaknya kena kesemua leding sektor, karena anggaran covid banyak sekali biayanya.
Mari gotong royong hadapi corona, dengan memiliki daya tahan tubuh, memiliki anti virus, mari ikut vaksinasi!!! agar imun tubuh kuat dan jangan percaya berita Hox tentang bahaya vaksin dan sampai bulan ini kita mau capai 70% warga sudah tervaksinasi agar wilayah kita aman dan yang tidak mau divaksin akan dikunjungi rumahnya, ujarnya
"Mari kita gotong royong dan diharuskan para Camat harus ekstra mengajak masyarakat untuk ikut vaksin," pintanya
Amran Mahmud juga mengucapkan syukur atas penyerahan sertifikat Atas Hak Tanah Nelayan supaya aman tanahnya untuk mencegah sengketa tanah dan dapat dijadikan sebagai agunan atau pinjaman untuk pengembanngan usaha , dan tentunya gratis. Tanah yang susah bersertifikat dapat juga menaikkan nilai jual beli tanah karena ada ada pengakuan dari negara,
Amran Mahmud juga mengajak para nelayan dan petambak ikan masuk asuransi perlindungan diri dalam bekerja di BPJS Ketenagakerjaan, supaya ada perlindungan diri jika ada kecelakaan, atau misalnya ada yang meninggal karena sakit, ahli waris mendapat santunan Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah) dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga ada asuransi tambak, jjka ada kerugian bisa digantikan , harapnya sambil menutup sambutannya (Muhlis)