DPRD Lutim Berguru Perda LP2HP di DPRD Wajo

Kunjungan Kerja DPRD Lutim Terkait Ranperda LP2HP ( Foto doc Muhlis)

WAJO, INFOCHANELNASONAL.COM--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima kunjungan kerja DPRD Luwu Timur , terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2HP) .Selasa, (14/12/2021).

Rombongan diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wajo, Ir.Firman Parkesi, Ketua Komisi I H.Sudirman Meru, Sekwan , H.Sainal Hayat, Kabag Hukum Pemda Wajo , Andi Elvira, Kadis Pertanian, Muh. Ashar.

Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, kalau datang di DPRD Wajo terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan ( LP2HP)  karena Wajo sudah memilki Perdanya.

"Kami datang di Wajo meman mau belajar, karena kami  juga akan melahirkan  Perda Perlindungan Lahan Pertaniań Pangan Berkelanjuta ( LP2HP) ," kata H.Usman  Sadik




Ketua Pansus I DPRD Lutim, KH.Suardi  Ismail, bahwa  Terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan ( LP2HP) mempertanyakan sanksi  jika ada warga yang melanggar Perda LP2HP dan mempertanyakan  apa manfaat masyarakat   setelah lahan masuk ke LP2HB, tanyanya

Kadis Pertanian Muh.Ashar  membeberkan  kalau sanksi  tetap diterapkan sesuai isi Perda yang tertuang.


Hal senada juga diterangkan Ketua Komisi I, H.Sudirman Meru, bahwa sanksi yang tertuang berupa denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ďan kurungan pidana


Petani yang masuk di LP2HP harus bersedia tidak lagi akan  mengalih fungsikan lahannya, dan masuk persyaratan dari Kementerian Pertanian yang mau dapat bantuan harus masuk di kawasan  LP2HP, terangnya


Kabag Hukum Pemda Wajo, Andi Elvira,  kalau Perda LP2HP  Kabupaten Wajo masuk terdampak dari Undang' undang Cipta kerja , yang mengubah perlindungan  lahan pertanian pangan, sehingga Perda kami akan ditinjau lagi.


"Kami harap  DPRD Lutim mempelajari Undang-undang Cipta kerja. Untuk sanksi yang tertuang di Perda LP2HP,  ada

   Sanksi administrasi  dan juga mengatur ketentuan pindana terkait  alih fungsi lahan dan kurungan 6 bulan penjara  dan denda Rp.50.000.000, "jelasnya ( Muhlis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama