Kunjungan Kerja DPRD Lutim Terkait Ranperda LP2HP ( Foto doc Muhlis) |
WAJO, INFOCHANELNASONAL.COM--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima kunjungan kerja DPRD Luwu Timur , terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( LP2HP) .Selasa, (14/12/2021).
Rombongan diterima Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Wajo, Ir.Firman Parkesi, Ketua Komisi I H.Sudirman Meru, Sekwan , H.Sainal Hayat, Kabag Hukum Pemda Wajo , Andi Elvira, Kadis Pertanian, Muh. Ashar.
Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, kalau datang di DPRD Wajo terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan ( LP2HP) karena Wajo sudah memilki Perdanya.
"Kami datang di Wajo meman mau belajar, karena kami juga akan melahirkan Perda Perlindungan Lahan Pertaniań Pangan Berkelanjuta ( LP2HP) ," kata H.Usman Sadik
Ketua Pansus I DPRD Lutim, KH.Suardi Ismail, bahwa Terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan ( LP2HP) mempertanyakan sanksi jika ada warga yang melanggar Perda LP2HP dan mempertanyakan apa manfaat masyarakat setelah lahan masuk ke LP2HB, tanyanya
Kadis Pertanian Muh.Ashar membeberkan kalau sanksi tetap diterapkan sesuai isi Perda yang tertuang.
Hal senada juga diterangkan Ketua Komisi I, H.Sudirman Meru, bahwa sanksi yang tertuang berupa denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ďan kurungan pidana
Petani yang masuk di LP2HP harus bersedia tidak lagi akan mengalih fungsikan lahannya, dan masuk persyaratan dari Kementerian Pertanian yang mau dapat bantuan harus masuk di kawasan LP2HP, terangnya
Kabag Hukum Pemda Wajo, Andi Elvira, kalau Perda LP2HP Kabupaten Wajo masuk terdampak dari Undang' undang Cipta kerja , yang mengubah perlindungan lahan pertanian pangan, sehingga Perda kami akan ditinjau lagi.
"Kami harap DPRD Lutim mempelajari Undang-undang Cipta kerja. Untuk sanksi yang tertuang di Perda LP2HP, ada
Sanksi administrasi dan juga mengatur ketentuan pindana terkait alih fungsi lahan dan kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp.50.000.000, "jelasnya ( Muhlis)