Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Kades Kepada KTU Puskesmas Takkalalla Diaspirasikan di DPRD Wajo


 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen (PHÃŒ) terkait dugaan tindak kekerasan terhadap Kepala UPTD Puskesmas Takkalalla yang dilakukan oleh Kepala Desa Soro, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ( Sulsel). Jumat, (10/12/2021)

Aspirasi diterima Ketua Komisi 1, H.Ambo Mappasessu, bersama  Anggota DPRD Wajo, H.Mustafa, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P2KBP3A, Kesbangpol Kabupaten Wajo, APDESI, Camat Takkalalla

H.Ambo Mappasessu setelah membuka  rapat mengucapkan terima kasih, dan walau  kasusnya sudah masuk di APH, maka bukan persoalan hukum yang akan dibahas tapi bagaimana ini tidak terulang lagi, tuturnya

Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman, dalam forum rapat mengungkapkan bahwa dirinya  sebagai Ahli hukum tentu sudah mengetahui aturan dan bukan masalah hukum yang sudah bergulir di APH diaspirasikan, tapi bagaimana bisa ada  ketegasan Pihak Dinas Kesehatan untuk bawahannya,  karena hasil invetigasi meman ada masalah internal, ungkapnya

"Karena  ini persoalan  istri Kepala Desa Soro (MS) , yang bertugas sebagai Bidan PNS di Puskesmas Takkalalla,  yang minta Dinas Luar (DL)  kepada Kepala UPT Takkalalla untuk kegiatan luar karena ada kegiatan Pihak Dinas Kesehatan dan diiyakan dan diarahkan ke Kepala Tata Usaha Puskesmas Takkalalla (W)  dan dibukakan aturan yang harus dipenuhi jika ingin Dinas Luar ( DL) dan tidak bisa dipenuhi, dan disarankan saja izin. Kami menyakini ini ada terkaitnya dengan TPP pegawai ," kata Sudirman

Sekretaris Dinas Kesehatan dr.Hj.Sitti Ramlah, mengatakan kalau  sejak adanya kasus itu dirinya langsung turun  mendampingi termasuk mengurus surat cuti dikarenakan takut lagi datang di Puskesmas Takkalalla,  juga  benar pihak Tata UsahaTU sudah melaksanakan tugas dengan baik , dan kepada pihak Bidang sudah  diberikan pilihan apa yang harus dilaksanakan,ujarnya

"Kepala Desa bisa membuat izin untuk istrinya sebagai tim Penggerak PKK, dan itu bisa dianggap dinas luar dengan adanya izin tertulis dari Kepala Desa,"kata dr. Hj.Sitti Ramlah

Kepala UPTD Puskesmas Takkalalla dr. Neliyana Umrah,di hadapan aspirator mengungkapkan  kalau setelah kejadian itu dirinya  memanggil pihak KTU dan Bidang AN, untuk dimediasi adanya permintaan maaf, tapi mungkin dirinya dianggap masih baru dan anak kecil sehingga belum tercapai kesepakatan,ungkapnya

Camat Takkalalla, Sandi Borahima, kalau dirinya setelah menerima laporan segera   memanggil Pak Desa  Soro dan berusaha mendinginkan  suasana."Kenapa saya tidak langsung menemui KTU karena masih dalam keadaan memanas dan besoknya Pak desa Soro  minta untuk di mediasi untuk berdamai dan langsung saya hubungi Kepala Puskesmas Takkalalla dan jawabannya tidak diketahui keberadaannya, dan satu minggu kemudian ada laporannya di Polisi  dan posis saya i netral tidak memihat siapapun,"paparnya

Perwakilan APDESI Kabupaten Wajo, Andi Page juga menyayangkan atas inseden itu dan menyalahkan anggotanya, tapi ini terjadi karena ada sebab musebabnya, dan juga menyayangkan pihak KTU Puskesmas Takkalalla yang langsung menyebarkan video, karena akan menimbulkan sebuah cemohan, ujarnya 

"Apresiasi buat PHI karena  banyak pelajaran yang kami petik dan sangat menyayangkan teman kami Kepala Desa Soro, dan meman beban kepala desa berat tapi  tidak boleh lepas kontrol  dan kedepan agar ini  bisa tetap dimediasi dan sangat besar harapan kami dicarikan solusi kedua belah pihak, agar menjadi intropeksi diri kedua belah pihak.  Pernyataan Sikap kami setelah mendengar dua belah pihak kita akan rapat dan melakukan evaluasi,"terang Andi Page

Kadis Sosial Ahmad Jahran, bahwa Dinas Sosial P2KBP3A adalah  pelayanan tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga ada pelayanan  pengaduan, pisikolog dan pendampingan. Perlindungan perempuan tidak lebih sebagai pencegahan tindak kekerasan kepada perempuan. Kata Ahmad Jahran

Sebelum menutup rapat, Tim penerima Aspirasi, H. Mustafa, juga mengatakan hal yang sama agar kasusnya tidak lanjut di APH, agar menjadi pembelajaran untuk kedepannya, dan adanya kesepakatan saling memaaffkan satu dengan yang lainnya,tutupnya  (Lis)







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama