Aspirasi pemberhentian perangkat desa ( Foto Muhlis /ICN) |
Wajo, INFOCHANELNASIONAL.COM-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, kembali menerima aspirasi dugaan pemberhentian perangkat desa Beteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, (Sulsel) . Selasa, (11/01/2022) pukul.14.00 wita
Penerima aspirsi H.Ambo Saro, Junaidi Muhammad, Taqwa Gaffar, Andi Mulyadi dari pemerintah ada Sekda Wajo, Kabag PMD, Inspektorat, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Camat Sabbangparu, Kades Benteng Lompoe, Ketua BPD Desa Bentenglompoe.
Ketua Pelita Hukum Independen ( PHI) Kabupaten Wajo, Sudirman
menyampaikan aspirasi yang kedua kalinya, dan topiknya terkait surat keputusan Kepala Desa No.12 Tahun 20201, tanggal 27 Desember 2021, yang memberhentikan 5 perangkat desanya.
"Kenapa kami aspirasikan karena kepala desa tidak mentaati aturan kemendagri dan peraturan bupati, dan aturannya sudah jelas. Bisa meman Kades memberhentikan perangkat desa jika tidak bekerja maksimal, tetapi harus ada alasan yang dibuat dan dilaporkan ke Camat,"terang Sudirman
Lanjut Sudirman bahwa Dari lima perangkat yang yang diberhentikan harus Pak desa menyiapkan 5 hasil evaluasi yang disampaikan ke Camat, baru Camat merekomendasikan, dan Kades Bentenglompoe tidak bisa menunjukkan itu,"kata Sudirman
Dari Camat Sabangparu, Andi Wana, menyampaikan bahwa meman betul apa yang diutarakan Pelita Hukum Independen( PHI) kalau ini cerita bersambung, dan terkait rekomendasi benar kalau Camat tidak memberikan rekomendasi karena harus ada alasan dan aturan , tapi bukan berarti kades tidak meminta. Tapi menurutnya sudah bersifat formalitas, tuturnya di hadapan aspirator
"Jadi semua perangkat desa yang diberhentikan yang lima orang adalah lawan dari Kades yang terpilih saat ini, makanya Kades Bentenglompoe merasa tidak nyaman bersama mereka, dan selalu dihantui perasaan was-was. Tentu kita sepakat agar pemerintahan desa berjalan baik, jangan karena 5 orang ini ribuan masyarakat Bentenglompoe yang jadi tumbal. Kita harus mendukung Kepala Desa yang terpilih,' jelasnya
Kepala bidang PMD, Saiful, membenarkan kalau ada tahapan dan rekomedasi dari Camat sebelum pemberhentian.
Ketua Tim penerima aspirasi Zainuddin Ambo Saro, berharap agar pihak PMD harus selalu turun sosialisasi di tingkat desa terkait aturan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, pintanya
Sementara Ketua Komisi III, Tagwa Gaffar, menjelaskan penguatan aturan perangkat desa bahwa Kemendagri memberikan perlindungan kepada perangkat desa dan apa bila perangkat desa tidak pernah jeda dan aktif bekerja maksimal maka tidak ada alasan untuk memberhentikan.
"Mohon Camat Sabangparu agar mendudukkan baik-baik lima orang perangkat desa dan Kepala Desa Bentenglompoe untuk mencarikan solusi terbaik, tapi kalau tidak ada mufakat dan jalan lagi bisa baik , baru cari jalan mana yang bisa ditempuh," saran Taqwa Gaffar
Junaidi Muhammad selaku Ketua Bapemperda juga membenarkan kalau pemberhentian perangkat desa yang tidak mengikuti aturan Kemendagri, Perda dan Perbu sudah jelas salah dan menyalahi aturan pemberhentian perangkat desa dan secepatnya mengaktifkan perangkat desa,atau mealkukan penjaringan atau mengangkat sementara Pelaksana Tugas melihat adanya kekosongan jabatan yang bisa saja menghambat pelayanan masyarakat, harapnya
Akhir spirasi , disepakati kesimpulan untuk memberikan waktu 7 hari Pemda Wajo bersama Kepala Desa Bentenglompoe untuk melakukan pembinaan atau mencabut SK pemberhentian Perangka desa, sambil membuat regulasi untuk penjaringan. (Adv)
Tags:
Hukum dan Kriminal