Kades Desa Cijeruk Mangkir Ke Persidangan Pengadilan Negeri Cibinong

Pengacara Jajang Purkon, S.H, MH ( foto Melly ICN)

 



Bogor, Infochanelnasional.com– Kasus sengketa tanah di Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang melibatkan oknum kepala desa setempat mulai disidangkan dengan sidang pertama.di Pengadilan Negeri Cibinong dari penggugat Suhendro, Selasa (25/01/2022).



Selain melibatkan oknum kepala desa ada juga di dalamnya berinisial JL, LH, OPC, Kasus ini berawal dari gugatan yang disampaikan Suhendro salah seorang pembeli dari tanah garapan tersebut, padahal pembeli ini tidak pernah menjualnya.



Saat di konfirmasi awak media, pengacara Jajang Purkon S.H.M.H dari penggugat Suhendro mengatakan

“Agenda sidang hari ini beragendakan pemanggilan para tergugat, Ada empat tergugat yang di panggil hari ini salah satunya ada Kepala Desa Cijeruk (Kades) Asep Saepurahman yang diduga ikut didalamnya, namun mereka tidak ada satupun yang hadir dalam pemanggilan pertama ini,” jelasnya.



Lanjut pengacara penggugat mengatakan, Kades itu diduga menjual tanahnya klien kami yaitu Suhendro di jual oleh Kades Cijeruk Asep Saepurahman, ke pihak lain yang berinisial JL dan kawan kawanya Yang berjumlah 9(sembilan) orang. Pihak dari kades sendiri tidak hadir langsung ataupun mengirim pengacaranya, yang hadir hanya dari BPN Kabupaten Bogor saja,"  ucapnya.




Menurut nya, Sidang hari ini di tunda dan akan kembali dilakukan lagi untuk pemanggilan kedua pada hari Selasa tanggal 08 Pebruari 2022, untuk kades dan tergugat lainya tersebut.



“Pak kades ini kita gugat karna mengaku – ngaku sebagai orang yang mendapat over alih garapan juga dari orang lain dan menjualnya, padahal menurut Masyarakat setempat pak kades itu belum pernah punya garapan di tanah tersebut di duga dulu waktu menjadi perangkat desa dia yang memainkan atau merekayasa surat suratnya,” bebernya.



Yang menjadi ironisnya adalah kades ini mempunyai surat garapan, padahal dia sendiri tidak pernah menggarap dan sekarang tanah tersebut sudah dijual olehnya.setelah di telusuri kades ini mempunyai surat yang dibuat oleh dirinya sendiri dan juga diketahui oleh kades itu sendiri, jadi buat kami ini suatu keanehan dan salah satu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan klien kami Suhendro, ugkap Jajang Purkon.



Saat ditanyakan tentang sikap Lurah Asep Saepurahman yang tidak berada ditempat (Kantor Kelurahan) saat awak media ICN dan beberapa Media lainnya menyambagi Kantor Kepala Desa Cijeruk beberapa waktu yg lalu, yang telah melakukan pembohongan Publik karena Informasi dari Bendahara dan Sekdes bahwa Lurah sedang berada di Kantor Kecamatan, namun ketika semua awak media mendatangi Kantor Kecamatan Cijeruk, ternyata informasi dari Security dan bagian Resepsionis mangatakan tidak ada Lurah Cijeruk terlihat di Kantor Kecamatan, dalam hal ini Pengacara Jajang Purkon mengatakan, "Kalau menghindar upaya hukumnya seperti apa, yang jelas sekarang pengacara nya tidak ada, Lurah sendiri juga tidak Ada, bahkan absennya Lurah di sidang pertama ini juga tidak ada pemberitahuan apapun ke pihak pengadilan," terang nya.




Kami berharap di pemanggilan ke dua nanti selaku tergugat bisa hadir dan kooperatif, sehingga masalah ini bisa terang benderang," pungkasnya.



(Melly)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama