Press Rellease, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam menjelaskan Kasus Penganiayaan dengan Tusukan Badik yang mengakibatkan meninggal. ( foto dok humas Polres Wajo) |
Wajo, INFOCHANELNASIONAL.COM, Polres Wajo menggelar Press Release terkait penganiayaan pemuda asal Desa Tosora, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, tewas setelah ditikam oleh rekannya sendiri.
Diketahui korban berinisial LA (25Th) tewas secara mengenaskan setelah menderita luka tusukan badik sebanyak 13 kali oleh pelaku RD (37 Th), warga Desa Ugi Kecamatan Sabbangparu.
Kejadian dan kronologis diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam S.Ik MM, saat menggelar press release, Rabu 19 Januari 2022, di Mapolres Wajo.
Menurut AKBP Muhammad Islam, penikaman terjadi saat pelaku dan korban menghadiri acara hiburan malam karaoke di Dusun Limpua, Desa Tua Kecamatan Majauleng, pada hari Selasa 18 Januari 2022 pukul 02.00 dinihari.
Di lokasi hiburan itulah pelaku dengan korban sama sama minum Miras berupa tuak / ballo, terangnya
Saat berpesta Miras, lanjutnya, diduga terjadi ketersinggungan antara keduanya. Korban yang pertama kali melakukan pemukulan kepada pelaku dengan cara menampar bagian mukanya.
“Pelaku tersinggung dan tidak menerima tamparan tersebut, langsung mencabut badiknya, sehingga korban lari keluar dari lokasi acara. Sekitar 50 meter dari lokasi, korban terjatuh dan akhirnya terkejar oleh pelaku. Saat itu pelaku langsung menikam korban berkali-kali,” jelasnya.
Akibat tikaman tersebut, lanjut perwira 2 bunga ini, korban mengalami 13 luka tusukan. Korban yang dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal akibat kehabisan darah, pelaku langsung melarikan diri.
Setelah masuk laporan , aparat Polres Wajo, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan hanya beberapa jam, unit Resmob Polres Wajo dipimpin KBO Reskrim, Ipda Zainal Abidin yang mengejar berhasil menangkap pelaku di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Wajo untuk diproses hukum, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban, sementara badik yang dipakai menikam belum ditemukan polisi, karena dibuang pelaku saat melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama15 tahun. (**)
Editor: Muhlis