Rapat kerja Komisi II DPRD Wajo terkait retribusi Pasar ( foto Muhlis / ICN) |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Wajo , bersama Dinas Perindustrian , Perdagangan dan UKM Kabupaten Wajo. Kamis.06/01/2022, pukul .15.00 wita
Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru , kembali mengulas adanya aspirasi dari Pelita Hukum Independen ( PHI) terkait mahalnya iuran retribusi Pasar Siwa, dan mempersilahkan Kadis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM menjawab.
Kadis Disperidakop dan UKM, Ambo Mai. Bahwa sudah pernah mensosialisasikan namun mungkin mereka tidak menerima sehingga melakukan aspirasi di DPRD Wajo.
. Saya sampaikan untuk iuran ruko, sudah ada tertuang di Perda dan tahapan proses Perda juga sudah dilakukan. Setuju atau tidak, harapan kami kedepan tetap tidak mau menurunkan tipenya sangat tidak layak diturunkan," terangnya
Ketua Komisi II H.Sudirman Meru , awalnya mereka menganggap itu mahal, tapi setelah dijelakan mereka paham setelah melihat sekitarnya ada perbedaan tempat dan manfaat fasilitas yang dimiliki, jelasnya
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bakti Werang, bahwa aspirasi sebenarnya sudah mulai sadar setelah Sekretaris menjelaskan perbandingan . Dengan dasar penolakan tipe A . Mereka melihat dari pedagang hasil surveinya sehingga mereka menganggap tidak bisa naik ke Tipe A. Sehingga persoalan kemarin diperlukan sosialisasi mendalam.
Asrin Jaya A Latif bahwa berdasarkan data dan investigasi Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, yang masuk di Tahun 2021, aspirasi terbanyak dari Disperindakop dan UMKN dan Penilaian kami tidak mampu menjawab itu sehingga banyak sorotan. Berkaitan dengan Pasar dengan Tipe A di Pasar Siwa tentu dasar adanya 400 pedagang dan pertanyaan apa sudah ada surat keputusuan bupati terkait tersebut.
" Apa sudah ada surat keputusan bupati Wajo sebelum menginplementasikan menjadi dasar menentukan pasar tipe A, B,C,D, untuk pasar," Tanya Asri Jaya A Latif.
" Saya juga sangat sesalkan kalau belum ada surat keputusan bupati untuk 32 Pasar di Wajo, perbedaan harga tentu jelas karena jenis fasilitas yang dinikmati juga berbeda dan jika ada yang menolak itu tidak beralasan karena ini jelas ada perbedaan, dan jika tidak mau boleh keluar nanti orang lain yang masuk menempati, cuma adanya oknum yang kuasai disana sehingga tumbalnya pedagang dari 70 ruko, diduga ada memperjual belikan . Dan hitungan 1 juta rupiah perbulan untuk ruko 2 lantai itu sangat murah, kecuali Dinas Pasar salah mensosialisasikan," paparnya
Kadis Disperindakop dan UKM, Ambo Mai, bahwa sudah tegas dalam menerapkan Perda , dan mungkin meman perlu melibatkan Satpol-PP, tapi kami belum lakukan , dan yang kedua penilaian dari Asri Jaya A Latif, terkait SK bupati itu sudah ada sejak 4 Oktober 2021, jelasnya
Sementara Ketua Komisi II kalau meman sudah ada SK bupati mohon Disperidakop dan UKM agar teruskan juga ke Komisi II selaku mitra kerjanya, pintanya
Wakil Ketua Komisi II , Andi Witamn Hamzah, kalau meman perlu ada ketegasan retribusi dan Pasar sudah terproses.
"Kami juga sudah turun lakukan sosialisasi dan tidak ada keberatan, untuk itu Saya menginginkan Perda pengelolaan Pasar cepat selesai, karena adanya perbedaan Pemda dan DPRD Kabupaten Wajo. Kalau Perda Pengelolaan pasar sudah jadi tidak ada lagi alasan untuk Dinas Perindakop dan UMKM untuk tidak melakukan ketegasan," terang Andi Witman
Hal senada juga diungkapkan Herman Arif , kalau retribusi pasar yang ada di Perda jelas diatur makanya harus cepat dan mohon cepat diperhatikan Kondisi lapangan utamanya Pasar Siwa.