WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Komjsi II DPRD Kabupaten Wajo melaksanakan rapat kerja terkait pelaranagan alat tangkap ikan jenis renreng. Kamis,(06/01/2022) di ruang rapat Komisi II , lantai II.
Hadir Ketua Komisi II , Sudirman Meru, Wakil Ketua Andi Witman, Sekretaris H. Suriadi Bohari, anggota Komisi II, Asri Jaya A Latif, Herman Arif, Mursalin, Andi Muh.Sarwan, H.Andi Muh.Rasyadi, dari Pemda hadir Kadis Perikanan Nasfari beserta jajarannya.
Awal acara, Ketua Komsi II , mempersilahkan sekretaris Komsisi II, H.Suriadi Bohari , membacakan ulasan aspirasi masyarakat terkait adanya larangan nelayan Danau Tempe dari Pakkanna menangkap ikan di wilayah Sabbangparu, karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang di Perda No.4 Tahun 2012.
Menjawab itu, Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari, kalau alat tangkap ikan jenis renreng meman dilarang karena cara kerjanya mengadu aduk tanah dibawah, dan alat ini juga belum ada di Perda, meskipun dibandingkan dengan tongkang ada sedikit perbedaan, jelasnya.
" Perlù meman Danau Tempe dikaji karena adanya 3000 nelayan , dari 9 alat tangkap ikan yang di atur di Perda itu untuk melesatrikan ikan dan peningkatan PAD kita, "kata Nasfari
Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru, juga membenarkan kalau alat tangkap ikan jenis renreng meman tidak sesuai aturan yang diatur di Perda No.4 Tahun 2012 jadi meman dilarang untuk dipake.
Dari Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari , alat tangkap ikan renreng, merusak kelangsungan hidup eko sistem danau termasuk bisa menangkap ikan kecil, dan mereka pakai malam hari dan merusak semua alat tangkap ikan seperti jaring dan alat tangkap lainnya. Untuk alat tangkap ikan Tongkang masih ramah tapi tetap kita awasi ," kata Nasfari
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif, menyampaikan harapannya kepada Dinas Perikanan bahwa silahkan terus lakukan pembinaan kepada Nelayan dan kalau tidak mau dibina lakukan tindakan sesuai aturan yang diatur di Perda No.4 Tahun 2012 , kata Asri Jaya A Latif
Dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Andi Bakri Werang, mengatakan hal senada kalau alat tangkap ikan renreng sangat merusak dan juga di pesisir danau Tempe adalah lahan persawahan pasti juga berdampak ke lahan persà wahan.
" Harapan saya kalau meman mau melindungi ekosistem Danau Tempe, tiga wilyah bikin aturan yaitu, Sopeng,Wajo, Sidrap , untuk memproteksi kerusakan ekosistem Danau Tempe, " harapnya
Wakil Ketua Komisi II, Andi Witaman kalau jelas aspirasi yang dari Pakkanna Kecamatan Tempe terkit mereka dilarang menangkap ikan di wilayah Ujung Pero, menggunakan alat tangkap ikan renreng, dan meman jelas melanggar aturan terkait alat tangkap ikan, dan harus ada pembinaan, terangnya.
Sementara Herman Arif, melihat dari sisi hukum terkait larangan menangkap ikan menggunakan alat tangkap renreng di wilayah Danau Tempe, bahwa itu jelas melanggar aturan dan bisa merusak lingkungan, perkembangan ekosistem ikan dan pemerintah tidak boleh diatur oleh masyarakat terkait aturan yang sudah diberlakukan di Perda ( Adv)
Editor : Muhlis
Tags:
Latest News