Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Larangan Menggunakan Alat Tangkap Ikan Jenis Renreng

Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, terkait Alat Tangkap ikan ( foto Muhlis)

WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Komjsi II DPRD Kabupaten Wajo melaksanakan rapat kerja terkait pelaranagan alat tangkap ikan jenis renreng. Kamis,(06/01/2022) di ruang rapat Komisi II , lantai II.



Hadir Ketua Komisi II , Sudirman Meru, Wakil Ketua Andi Witman, Sekretaris H. Suriadi Bohari, anggota Komisi II, Asri Jaya A Latif, Herman Arif, Mursalin, Andi Muh.Sarwan, H.Andi Muh.Rasyadi, dari Pemda hadir Kadis Perikanan Nasfari beserta jajarannya.


Awal acara, Ketua Komsi II , mempersilahkan sekretaris Komsisi II, H.Suriadi Bohari ,  membacakan ulasan aspirasi masyarakat terkait adanya larangan  nelayan  Danau Tempe dari Pakkanna  menangkap ikan di wilayah Sabbangparu, karena menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang di Perda No.4 Tahun 2012.


Menjawab itu, Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari, kalau alat tangkap ikan jenis  renreng meman dilarang karena  cara kerjanya mengadu aduk tanah dibawah, dan alat ini  juga belum ada di Perda, meskipun dibandingkan dengan tongkang ada sedikit perbedaan, jelasnya.

" Perlù meman Danau Tempe dikaji karena adanya 3000 nelayan ,  dari 9 alat tangkap ikan yang di atur di Perda itu  untuk melesatrikan ikan dan peningkatan PAD kita, "kata Nasfari


 Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru,  juga membenarkan  kalau alat tangkap ikan jenis renreng meman tidak sesuai aturan yang diatur di Perda No.4 Tahun 2012 jadi meman dilarang untuk dipake.

 Dari Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari , alat tangkap ikan renreng, merusak kelangsungan hidup eko sistem danau termasuk bisa menangkap  ikan kecil, dan mereka pakai malam hari dan merusak semua alat tangkap ikan seperti jaring  dan alat tangkap lainnya. Untuk alat tangkap ikan   Tongkang masih ramah tapi tetap kita awasi ," kata Nasfari



Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, Asri Jaya A Latif, menyampaikan harapannya kepada Dinas Perikanan bahwa  silahkan terus lakukan pembinaan kepada Nelayan dan kalau tidak mau dibina lakukan  tindakan sesuai aturan yang diatur di Perda No.4 Tahun 2012 , kata Asri Jaya A Latif


Dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Wajo,  Andi Bakri Werang, mengatakan hal senada kalau  alat tangkap ikan renreng sangat merusak dan juga  di pesisir danau Tempe adalah lahan persawahan pasti juga berdampak ke lahan persàwahan.

" Harapan saya  kalau meman mau melindungi ekosistem Danau Tempe, tiga  wilyah bikin aturan yaitu, Sopeng,Wajo, Sidrap , untuk memproteksi kerusakan ekosistem Danau Tempe, " harapnya


Wakil Ketua Komisi II, Andi Witaman kalau jelas aspirasi yang dari Pakkanna Kecamatan Tempe terkit mereka dilarang menangkap ikan di wilayah Ujung Pero, menggunakan alat tangkap ikan renreng, dan  meman jelas melanggar aturan terkait alat tangkap ikan, dan harus ada pembinaan, terangnya.


Sementara Herman Arif, melihat dari sisi hukum terkait  larangan menangkap ikan menggunakan alat tangkap renreng  di  wilayah  Danau  Tempe, bahwa itu  jelas melanggar aturan dan bisa merusak lingkungan, perkembangan ekosistem ikan dan pemerintah tidak boleh diatur oleh masyarakat terkait aturan yang  sudah diberlakukan di Perda ( Adv)

Editor : Muhlis


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama