Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Sukoharjo

Polres Sukoharjo Musnahkan Ratusan Knalpol Brong


Sukoharjo –ICN-- Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan memimpin pemusnahan ratusan knalpot brong hasil operasi dari Satlantas Polres Sukoharjo. Pemusnahan knalpot brong dilakukan di Halaman Mako Polres, Selasa (18/1/2022). 


Kapolres menerangkan, total sebanyak 134 knalpot brong yang dimusnahkan hasil operasi sejak bulan Desember 2021 hingga saat ini. Selain hasil operasi oleh Satlantas, knalpot brong tersebut juga hasil penindakan pelanggaran oleh Tim Pandawa dan Polsek Kartasura. 


“Penindakan pelanggaran kasat mata knalpot brong ini dilakukan pada siang hari dan juga malam hari khususnya pada malam minggu di Solo Baru,” Ungkap Kapolres. 


Penggunaan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3). 


“Petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong, apabila ditemukan, maka pelanggar ditindak dengan tilang bersama barang bukti sepeda motor dan knalpot. Lalu untuk knalpot brong ditinggal untuk dimusnahkan agar tidak dipasang kembali,” Terang Kapolres. 


Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot brong. 


“Dengan intensif dilakukannya razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong,” Tandasnya.



Rajun/ICN

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama