DPRD Kabupaten Wajo Menerima Aspirasi Korban Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Penyerahan Laporan aspirasi ke DPRD Kabupaten Wajo  (Foto redaksi Infochanelnasional)

 WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, menerima aspirasi dari    Koalisi Rakyat Bersatu ( KRB) Kabupaten Wajo,yang mendampingi Mei Regita Ayu Azhari DG Materu  terkait adanya dugaan kerugian debitur PT. Mandiri Tunas Financial yang beralamat di Pare- pare.

Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Yunus Panaungi, bersama sekretariat DPRD Kabupaten Wajo. Kamis, 17/02/2022.

 Yunus Panaungi menyampaikan bahwa menunda kunjungan kerjanya demi menerima aspirasi dari KRB, karena melihat kalau KRB mengaspirasi pasti ada penyelesaian," ujarnya

Meman penting harus ditindaklanjuti agar tidak berulang-ulang terjadi kerugian kepada debitur atau nasabah, dan karena alamatnya di Pare-pare mungkin akan ditindaklannuti melalui DPRD juga untuk didampingi ke Pare-pare," kata Yunus Panaùngi

 Aspirator , melalui Marsose menyampaikan kalau ada beberapa LSM dan pers yang bergabung di Koalisi Rakyät Bersatu ( KRB) datang mendampingi nasabah PT. Mandiri Tunas Finance, tuturnya

Sementara Sekjen KRB Kabupaten Wajo, Andi Mappanyukki, kalau debitur Mei Regita Ayu Azhari telah bertransaksi melalui pembiayaan PT. Mandiri Tunas Finance berupa satu mobil merk Toyota Yaris, dan merasa dirugikan dengan adanya denda sebesar Rp.103.479.200, dan sementara debitur telah mempunyai bukti pelunasan., dan yang parahnya lagi pihak Mandiri Tunas Finance Pare-pare melakukan pemutusan sepihak sehingga pihak OJK melakukan penghapusan buku.

Andi Mappayukki lanjut menjelaskan kalau perjanjian angsuran perbulan Rp.5.492.000, selama 48 bulan dan debitur mengalami tunggakan 3 bulan, namun tetap melanjutkan angsuran dengan mentransfer dana angsuran di rekening Mandiri Tunas Finance, namun rekening debitur terblokir sehingga pihak Mandiri Tunas Finance memberikan rekening lain sampai angsuran ke 48 sampai lunas,terangnya

"Pada angsuran ke 9 sampai 48, ternyata tidak dimasukkan ke dalam sistem,sehingga terdapat catatan bahwa kredit  debitur Mei Regita Ayu, terbaca tidak melakukan pembayaran selama 40 kali angsuran dan muncul denda Rp.103.479.200, dan inilah yang merugikan debitur, pada hal sudah lunas. Hal. Kami meminta memulihkan nama baik debitur Mei Regita Ayu Azhari DG. Materru  atas penghapusan buku pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebabkan debitur  tidak bisa bermitra dengan perbankan, apa lagi debitur ada usaha,"ungkap Andi Mappayukki




Ketua tim penerima aspirasi, Yunus Panaungi, bertanya  kenapa bisa sampai tidak masuk laporan pembayarannya ke sistem  Perusahaan PT. Mandiri Tunas Finance , na jelas debitur membayar lunas, jelas ini dikorbankan . Dan apakah ini mau diselesaiakn secara kekeluargaan atau  sesuai ketentuan dari  kami pihàk DPRD Wajo akan melakukan pendampingan ke Pare-pare menemui pimpinan Mandiri Tunas Finance dan kalau perlu juga pemerintah disana juga kita temui terkait masalah ini," kata Yunus Panaungi, sambil mempersilahkan salah satu pihak karyawan marketing Mandiri Tunas Finance

 Rusatang  Alam selaku karyawan  marketing menjelaskan bahwa  dirinya tidak ada kaitannya dengan debitur namun dia mengetahui jelas kalau DG.Matteru mengansur mobil dan telah lunas membayar, terangnya.Terkait rekening terblokir meman kalau tiga bulan tidak ada kegiatan pembayaran akan terblokir , namun ada rekening lain yang diberikan atas nama Perusahaan Mandiri Tunas Finance untuk ditempati lanjut melakukan pembayaran, dan permasalahan ini miskomunikasi saja, karena sudah ada titik temu kalau meman benar telah lunas membayar, terangnya

 "Saya juga sempat komunikasi dengan pimpinan di Pare-pare minta petunjuk bahwa siap membantu memberikan keterangan lunas jika akan melakukan keredit di perbankan untuk pemulihan nama baik dan terkait denda juga siap diberikan kebijakan  dan saya siap mendampingi  debitur ke Pare-pare menghadap langsung ke Pimpinan Mandiri Tunas Finance,"kata Rustang Alam

 Yunus Panaungi, bahwa sudah ada solusi  dan perusahaan juga sudah memberikan  kebijakan di nol kan dendanya, dan juga nanti PT.Finansial  Tunas Mandiri siap memberikan nama baik debitur , makanya harus datang ke Pare-pare menemui Pimpinan.

 " Saya kira  aspirasi hari ini selesai tidak perlu ada tindaklanjut dari pihak DPRD Kabupaten Wajo, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan,"tutupnya (ADV)
Editor : Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama