Tambang Yang Ada Izin Hanya Dua di Wajo, DPRD Wajo Minta Tambang Ilegal Ditindak Tegas

Aspirasi mahasiswa terkait dampak para penambang di Wajo ( foto Muhlis)

 


WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menerima Aspirasi dari  mahasiswa Kampus Puangrimaggalatung Sengkang terkait dampak lingkungan dari kegiatan para penambang  di Kabupaten Wajo. Kamis,24/02/2022


Selaku penerima aspirasi anggota DPRD Kabupaten Wajo,Muhammad Yunus Panaungi, Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, Heruddin, dari OPD ada Dinas DLHD Kabupaten Wajo, Camat, dan Lurah se Kecamatan Tempe.


Membuka acara Muhammad Yunus Panaungi sangat mengapresiasi atas aspirasi dari mahasiswa dan meman sering menerima aspirasi terkait dampak lingkungan dari kegiatan penambangan gunung dan mewakili anggota DPRD Kabupaten Wajo, sangat bersyukur adanya Mahasiswa yang terlibat mengawasi bersama DPRD Kabupaten Wajo, tuturnya


 Hari  ini kita hadirkan Camat, Lurah dan pihak pengusaha tambang, mudah-mudahan  ada jawaban kalaupun tidak datang pengusaha tambang di aspirasi ini dan terbukti melanggar kita akan tegasi dan pihak hukum harus proses dalam hal ini pihak Kepolisian dan dan yang resmi di Wajo hanya ada 2 Penambang. 

Kami  juga di DPRD Kabupaten Wajo mendukung dan berada di pihak Mahasiswa,"  Kata Yunus Panaungi



Mahasiswa Puangrimaggalatung Sengkang, melalui koordinator Lapangan, Andi Anto Kordinator menyampaikan kalau di  melihat pengerukan gunung terus berlanjut, kwatir ada potensi bahaya yang menyebabkan kerusakan ekosistem lingkungan dan dapat menyebabkan longsor untuk itu kita minta sikap tegas dari DPRD Kabupaten Wajo bersama pihak terkait, ujarnya


Muhammad Yunus Panaungi, kalau Aspirasi akan ditindaklnajuti oleh semua stekholder dañ kalau ada pelanggaran hukum ada penambang tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas penambangan harus ada proses hukum, kita tunggu jawaban pihak DLHD siapa-siapa yang memiliki izin Penambangan,”kata YP 


Kepala bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLHD) Marzam,  bahwa tidaklanjut  UU cipta kerja dan salah satu bunyinya kalau  perizinan  pertambangan menjadi kewenangan pusat, dan sebelum diambil alih pusat, selalu ada dokumen lingkungan sebelum terbit izin usaha tambang, tujuan agar kegiatan tidak berdampak negatif  dan Tambang yang memilki izin yaitu Tambang Tanah Urug (H.Syarifuddin) di Cappabulu, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe dan Tambang Tanah Urug (H.A.Darakutni)  yang berada Desa Boriko, Kecamatan Pitumpanua, terangnya


Ketua Komisi III, Taqwa Gaffar, berharap kepada pengusaha penambang yang tidak memiliki izin operasional agar menghentikan kegiatan , karena sesuai aturan perundang-undangan ancaman denda 100 milyar dan kurungan 5 Tahun penjara bagi penambang yang melanggar dan tidak memiliki izin, tegasnya


Sebelum menutup rapat, Yunus Panaungi berharap ada ketegasan  dan dirapatkan di Muspida dan sebagai kesimpulan yang belum lengkap izinnya agar menghentikan kegiatan  penambanagan dan akan ditindaklanjtuit di Rapat Muspida , agar tidak berulang terjadi,tutupnya (red)

Editor:Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama