SOPPENG, ICN- Pelaksanaan Vaksin covid -19 bagi anak usia 6-11 tahun yang baru saja dilaksanakan oleh Pemerintah Kabup aten Soppeng yang secara serentak dilaksa nakan dimasing-masing kecamatan sela ma delapan belas hari yang dimulai dari tanggal 11 hingga tanggal 28 Januari 2022.
Koordinator Wilayah UPTD Pendidikan Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng Naharis, S.Pd ketika ditemui awak media Merpos yang juga Wartawan online infochanelnasional diruang kerja nya ,Kamis (03/2/2022) menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 perdana pada anak usia 6 hingga 11 tahun di Wilayah UPTD Pendidikan kecamatan Donri-Donri dari 28 Sekolah dengan jumlah murid sebanyak 2043 orang.
Dan berhasil divaksin sebanyak 1906 murid, jadi hanya tersisa 137 orang yang belum divaksin ,berarti sudah mencapai 97 %, yang artinya melampaui target dari Pemerintah kabupaten Soppeng, dari juml ah murid yang tersisa belum divaksin ada beberapa kendala diantaranya ketika pada saat pelaksanaan Vaksin mereka tidak ha dir, ada juga yang sakit dan bahkan ada orang tuanya yng menolak untuk divaksin anaknya.
"Alhamdulillah, dari pencapaian melibihi target karena respon orang tua sangat be sar dan antusias mendukung dan mengan kan anaknya untuk disuntik vaksin Covid-19 perdana di setiap sekolahnya masing-masing ,karena ini termasuk pe menuhan prasyarat sekolah tatap muka terbatas yang telah berlangsung.
Menurutnya bahwa dari 137 murid yang belum divaksin lebih banyak yang tidak hadir dan yang sakit sekitar 60% dibandi ngkan yang menolak hanya sekitar 5-8% sehingga bagi yang tidak hadir belum ten tu tidak mau divaksin begitu pula yang masih dalam keadaan sakit pihak dari dinas kesehatan memberikan perawatan agar yang ber sangkutan benar-benar sehat lalu diberikan vaksin dan bagi yang menolak orang tuanya itu hak mereka dan kita serahkan kepada pemerintah desanya masing-masing untuk memberikan pembi naan.
Naharis juga menyampaikan kepada kepa la sekolah yang ada dikecamatan Donri-do nri bahwa bagi orang tua murid yang menolak divaksin anaknya agar tidak melakukan intimidasi atau pengancaman tidak mengikuti pelajaran atau semacam nya ,itu hak mereka serahkan saja kepeme rintahan Desa untuk memberikan nasehat atau bimbingan,"ujarnya.(Gazali Rasyid/ICN).