DPRD Wajo Menerima Aspirasi Kasus Narkoba Oknum Kades

DPRD Wajo menerima aspirasi dari Mahasiswa terkait kasus Narkoba yang menjerat Oknum Kades ( Foto Redaksi ICN)

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu ( AMIWB) mendampingi warga menyampaikan aspirasi  di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, untuk  menuntut  pemecatan oknum Kepala Desa di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan( Sulsel)  yang diduga terlibat narkoba dan sudah berproses di Polda Sulawesi Selatan. Jumat, 18/03/2022, pukul 16.30 wita


Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Ķabupaten Wajo, H.Mustafa bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.

Kordinator  AWIWB Saifullah dalam aspirasinya  menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Wajo, agar mencopot oknum Kepala Desa Penrang, karena diduga menciderai masyarakat Desa Penrang, akibat terlibat narkoba, tuturnya di hadapan anggota DPRD Wajo


" Kenapa kami berharap oknum Kades  dipecat  setelah rehab, karena rehap tidak menghapus pidananya dan harus diteruskan ke meja hijau, dan itulah harapan masyarakat untuk  oknum kades yang meman pemakai narkoba," terang Saifullah 

Saifullah juga menyampaikan kalau ada 3 orang ditangkap Polisi dan oknum Kades salah satunya yang masuk direhabilitasi 3 bulan , tapi permintaan masyarakat tidak mau lagi dipimpin oknum Kades yang terjaring narkoba, karena kewatir masa depan anak- anaknya .


H.Mustafa selaku penerima aspirasi menjabarkan bahwa sebenarnya di undang- undang narkoba No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal  104,105 dan 106 ada hak peranan masyarakat  dalam pencegahan narkotika, terangnya

"Saya sampaikan aspek hukumnya,  karena sebelumnya sudah konfirmasi dengan rekan di Polda terkait kasus oknum Kades ini, penangkapan Tim Narkoba oleh  Polda, dan BNN harus diberikan penghargaan yang menangkap korban penyalahgunaan narkoba di Wajo," jelasnya


Lanjut Mustafa, kalau  dirinya memantau perkembangan penangkapan oknum Kades dan  sudah menanyakan ke  penyidik di Polda Sulsel dan mendapat jawaban kalau tidak ada barang bukti yang didapat untuk pengembangan kasus oknum Kades Penrang, makanya hanya bisa direhap 3 bulan sebagai hukuman, dan kasus tidak bisa dilanjutkan terangnya kepada Mahasiswa

"Mudah-mudahan  mereka sadar agar tidak terulang lagi, dan tidak ada lagi pemangku  kepentingan yang  terlibat narkoba," tutupnya ( Lis)

Editor: Muhlis


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama