DPRD Wajo menerima aspirasi dari Mahasiswa terkait kasus Narkoba yang menjerat Oknum Kades ( Foto Redaksi ICN) |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu ( AMIWB) mendampingi warga menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Wajo, untuk menuntut pemecatan oknum Kepala Desa di Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan( Sulsel) yang diduga terlibat narkoba dan sudah berproses di Polda Sulawesi Selatan. Jumat, 18/03/2022, pukul 16.30 wita
Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Ķabupaten Wajo, H.Mustafa bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.
Kordinator AWIWB Saifullah dalam aspirasinya menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Wajo, agar mencopot oknum Kepala Desa Penrang, karena diduga menciderai masyarakat Desa Penrang, akibat terlibat narkoba, tuturnya di hadapan anggota DPRD Wajo
" Kenapa kami berharap oknum Kades dipecat setelah rehab, karena rehap tidak menghapus pidananya dan harus diteruskan ke meja hijau, dan itulah harapan masyarakat untuk oknum kades yang meman pemakai narkoba," terang Saifullah
Saifullah juga menyampaikan kalau ada 3 orang ditangkap Polisi dan oknum Kades salah satunya yang masuk direhabilitasi 3 bulan , tapi permintaan masyarakat tidak mau lagi dipimpin oknum Kades yang terjaring narkoba, karena kewatir masa depan anak- anaknya .
H.Mustafa selaku penerima aspirasi menjabarkan bahwa sebenarnya di undang- undang narkoba No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 104,105 dan 106 ada hak peranan masyarakat dalam pencegahan narkotika, terangnya
"Saya sampaikan aspek hukumnya, karena sebelumnya sudah konfirmasi dengan rekan di Polda terkait kasus oknum Kades ini, penangkapan Tim Narkoba oleh Polda, dan BNN harus diberikan penghargaan yang menangkap korban penyalahgunaan narkoba di Wajo," jelasnya
Lanjut Mustafa, kalau dirinya memantau perkembangan penangkapan oknum Kades dan sudah menanyakan ke penyidik di Polda Sulsel dan mendapat jawaban kalau tidak ada barang bukti yang didapat untuk pengembangan kasus oknum Kades Penrang, makanya hanya bisa direhap 3 bulan sebagai hukuman, dan kasus tidak bisa dilanjutkan terangnya kepada Mahasiswa
"Mudah-mudahan mereka sadar agar tidak terulang lagi, dan tidak ada lagi pemangku kepentingan yang terlibat narkoba," tutupnya ( Lis)
Editor: Muhlis