Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Peserta Magang SMK Harus Didaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan  tingkat SMK ( Foto dok Muhlis red)


WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi siswa magang, Selasa 08/03/2022 di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sulawesi Selatan.


Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi PSMK Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV dan dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SMK Negeri dan Swasta se Kabupaten Wajo dan Kabupaten Soppeng yang mana dua kabupaten tersebut merupakan Wilayah Kerja dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sulawesi Selatan, juga hadir BPJS Ketenagakerjaan Soppeng, yang diwakili Bidang Pemasaran, Ramli.


Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wajo, Firdaus menjelaskan tentang pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi siswa magang, apalagi saat ini sudah ada Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang menegaskan tentang kewajiban peserta magang terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ujarnya di hadapan para kepala sekolah SMK Negeri dan Swasta se Kabupaten  Wajo dan Kabupaten Soppeng. 


" Saya sampaikan jika peserta siswa magang telah didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mendapatkan perlindungan dari resiko-resiko sewaktu dalam tugas kerja sebagai peserta magang, mulai berangkat dari rumah menuju ke lokasi magang sampai siswa tersebut kembali ke rumahnya," terangnya


lanjutnya bahwa jika terjadi kecelakaan kerja maka peserta berhak mendapat perawatan medis sampai sembuh tanpa ada batasan biaya di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan selama masa perawatan tidak mampu bekerja akan mendapatkan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per Bulan dan jika mengalami cacat juga akan mendapatkan santunan cacat serta jika akibat kecelakaan kerja peserta tersebut meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp. 70.000.000,- dan jika peserta meninggal dunia yang tidak berhubungan dengan pekerjaan maka ahli waris berhak mendapat santunan uang tunai sebesar Rp. 42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah) . 


Usai mendapat pemaparan materi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, para Kepala Sekolah SMK melakukan diskusi dan tanya jawab terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan dan semuanya terjawab dengan jelas, sehingga para Kepala sekolah telah mampu memahami tentang jaminan sosial dan siap mendaftarkan para siswanya yang menjadi peserta magang ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. ( Muhlis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama