Warga Desa Mattirowalie Menuntut Keadilan Terkait Rencana Pengosongan Pinggir Irigasi Saluran Gendong

Aspirasi dari Masyarakat Desa Mattirowalie terkait Pengosongan area sempadang jalan arah Anabanua Pare-pare( foto redaksi ICN)

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo dari masyarakat Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Senin,23/05/2022



Aspirasi yang disampaikan melalui perwakilannya bahwa ada rencana Balai Pompengan Jeneberang mengusir warga yang memakai sempadang jalan dekat irigasi  milik Pompemgan Jeneberang.


Aspirasi diterima oleh Ketua Komisi II, H.Sudirman bersama anggota DPRD Kabupaten Wajo,  H.Muh.Ridwan Angka, Andi Bakti Werang, H.Anwar MD


Kordinator Aspirasi, Ancu menyampaikan kalau mereka mendapat suray dari Balai Pompongan agar mereka  meninggalkan tempat yang mereka pakai untuk mengais rejeki atau berjualan, tanpa diberikan sosialisasi dan pemahaman, ujaranya


" Apa kesalahan kami sehingga mau digusur dari tempat itu, tolong dijelaskan , karena selama ini baik- baik saja, dan kalau meman mau digusur berikan keadilan minimal ganti rugi," kata Ancu.


Sementara Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Ridwan Angka, sangat mengapresiasi kedatangan warga di DPRD Wajo,  untuk mendengarkan aspirasinya dan keluhan sebagai perwakilan rakyat dan nanti aspirasinyaakan dilaporkan ke Pimpinan  DPRD Wajo untuk ditindaklanjuti ke Komisi terkait yang membidangi yang nanti akan akan mengundang pihak Balai Pòmpengan Jeneberang agar memberikan penjelasan apa alasannya meminta warga meninggalkan   pinggir irigasi gendong di Desa Mattirowalie, tuturnya di hadapan Aspirasi yang datang


"Secara kelembagaan kami menerima aspirasi dari masyarakat Desa Mattirowalie yang dilarang menempati sempadang jalan arah Anabanua- pare-pare yang dipinggirannya ada irigasi Gendong milik Balai Besar Pompengan Jeneberang, dan wilayah itu klaim miliknya dan  dianggap mengganggu jalur irigasi saluran genddong, akan tetapi pihak  masyarakat menganggap itu bukan masuk wilayahnya dan DPRD Wajo hanya sebagai fasilitator  nanti ditindaklanjut kita akan mengetahui  mana yang benar," kata H.Muh.Ridwan Angka 


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, H.Sudirman Meru, juga menyampaikan hal senada bahwa nanti di rapat tindaklanjut bisa ada solusi dam mudah- mudahan bisa membantu dan menjawab keresahan masyarakat Desa Mattirowalie yang menggunakan sempadamg jalan untum berjualan, tutupnya.( Muhlis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama