![]() |
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo menyerahkan bukti kepesertaan Non ASN Kemenag menjadi Peserta BPJAMSOSTEK ( foto dok rek ICN) |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--Kementerian Agama Kabupaten Wajo memberikan perlindungan Jaminan Sosial terhadap Non ASN kantor Kemenag dan KUA Kecamatan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diikutkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Penyerahan tanda bukti kepesertaan dilakukan di kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo oleh Arfiani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo kepada kepala Kementerian Agama Kabupaten Wajo, DR. H. Muhammad Yunus, S.Ag., M.Ag, pada Jumat kemarin tanggal,10 Juni 2022.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Wajo berharap melalui Jaminan Sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan para non ASN di lingkup Kemenag Wajo bisa merasa aman dari resiko terjadinya kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia dan berharap perlindungan ini tidak hanya berhenti pada Non ASN kantor Kemenag dan KUA tetapi juga bisa meluas ke Non ASN penyuluh agama dan guru-guru serta tenaga kependidikan yang ada di sekolah-sekolah Madrasah maupun pesantren yang ada di Kabupaten Wajo, harapnya
"Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah sebagai bentuk Perhatian dan apresiasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo terhadap pegawai non ASN yang berada di bawah lingkup kementerian Agama Kabupaten Wajo," ujar DR. H.Muhammad Yunus
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo, Arfiani menyampaikan bahwa, perlindungan jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu berupa bantuan uang tunai dan pengobatan medis sampai sembuh apabila terjadi kasus kecelakaan kerja, Jaminan Kematian (JKM) yaitu santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, yang ketiga Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan selama menjadi peserta, dan yang Ä·eempat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang pensiun bulanan apabila peserta memasuki usia pensiun, serta program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan pekerjaan (JKP) Jelasnya ( Adv)
Editor : Muhlis