Rapat gabungan komisi terkait Tanah wakaf SDN 112 Balielo ( foto red ICN) |
Wajo, infochanelnasional.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, melaksanakan rapat gabungan Komisi, untuk menindaklanjuti aspirasi pada 19 Mei 2022 terkait kasus tanah rineik yang ditempati SDN 112 Balielo, yang diklaim oleh ahli warisnya. Jumat,01/07/2022
Rapat gabungan Komisi dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo, H.A.Senurdin Husaini dan Ketua Komisi IV AD Mayang, juga hadir Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru, Ketua Komisi III , Ketua Bapemperda dan Anggota Komisi III dan Komisi IV. Hadir juga OPD terkait dari Dinas Pendidikan yang diwakili Sekretaris Dinas Pendidikan , Muh. Yahya, Kepala Sekolah SDN 112 Balielo.
Pimpinan rapat gabungan Komisi, AD Mayang, mempersilahkan kembali Aspirator memperlihatkan adanya sedikit bukti terkait adanya bukti kepemilikan tanah yang diwakili Zainuddin yang memperlihatkan bukti tanda tangan Sekdes yang menyebutkan bahwa ada ahli waris yang punya lahan sekolah SDN 112 Balielo, dan bukti pembayaran PBB
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupatena Wajo, Muh.Yahya, menjelaskan kalau tanah tersebut merupakan tanah wakaf yang diserahkan oleh pemiliknya sejak dari dulu, dan masuk pada aset milik pemerintah Kabupaten Wajo, terangnya
"Sekolah itu sudah beberapa kali mendapat anggaran baik visik dan non visik itu menandakan kalau itu aset daerah, karena tidak bisa diberikan anggaran kalau bukan aset milik daerah, dan surat yang diperlihatkan oleh aspirà tor dari Sekdes bahwa lahan sekolah ada yang punya sudah diralat oleh Sekdes kalau dia salah dan bukan sekolah itu yang dimaksud," Yahya menirukan ucapan Sekdes
Ketua Bapemperda, Junaidi Muhammad,yang ikut rapat gabuñgan menyampaikan kalau Kepemilikan PBB, bukan merupaķan bukti kepemilikan yang sah, harus dibuktikan dengan buku sertifikat tanah sebagai alat bukti yang sah, terangnya
Sementara Ketua Komisi II H.Sudirman Meru, meminta pada rapat agar dijadwal ulang dan menghadirkan pihak terkait, sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Musa agar masalah ini diserahkan saja ke Pemda karena ada bagian disana yang menangani masalah sengketa tanah.
Menanggapi semua usulan peserta rapat gabungan Komsi, AD Mayang, menyampaikan kalau DPRD Kabupaten Wajo dua bulan kedepan sangat sibuk sekali, dan juga di Pemda Kabupaten Wajo ada bidang yang menangani masalah sengketa.
"Karena kita meman hanya bagian dari fungsi mediasi dan pengawasan serta terbatasnya waktu, maka berdasarkan kesepakatan bersama pada rapat tindaklanjut kasus tanah lahan SDN 112 Balielo kita rekomendasikan untuk diserahkan ke bidang penanganan sengketa di Pemda Kabupaten Wajo," tutupnya ( Adv)
Editor: Muhlis