Aspirasi undang-undang pernikahan 19 Tahun |
WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independen ( PHI) Kabupaten Wajo terkait batas usia perwakinan yang menimbulkan respon dari masyarakat umum. Selasa,27/09/2022.
Aspirasi diterima diterima oleh Ketua Komisi II H.Sudirman Meru, H.Musa, AD Mayang, H.Anwar, Juniwan Akbar dan dari OPD hadir Kadis Sosial Ahmad Jahran, Sekretaris Dinas Kesehatan Wajo dr.Hj.Sitti Ramlah, Dinkes Hj.Nahda.
Mengawali rapat, Sudirman Meru mengungkapkan bahwa pasti ada yang terjadi dan keresahan di masyarakat sehingga ada aspirasi terkait pernikahan usia dini
" Ada permasalahan yang belum terjawab dan tersalurkan sehingga pihak PHI hadir di DPRD Wajo, untuk dicarikan solusi secara bersama-sama," kata H.Sudirman Meru
Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, bahwa ada dasar membawa aspirasi karena banyak sekali menerima aduan dari masyarakat dari dampak perubahn undang-undang pernikahan yang di atur di umùr batas 19 tahun baru bisa melakukan pernikahan.
" Kenapa angka 19 atau batas umur 19 Tahun baru bisa melansungkan pernikahan tentu ada kajian, cuma aturan pemerintah ini tidak semerta-merta diterima oleh masyarakat Kabupaten Wajo.Jadi apa yang dianggap baik oleh pemerintah belum tentu dianggap baik oleh masyarakat," kata Sudirman
Lanjutnya bahwa angka perceraian di pengadilan agama disebabkan pernikahan dibawa umur, dan juga jika masih muda reproduksi wanita muda belum matang dari segi kesehatan dan itu mungkin salah satu alasan pernikahan dibawà h umur dilarang dan batas minimun dinaikkan ke 19 Tahun.
Sudirman juga menyampaikan bahwa bukan itu yang menjadi tolak ukur di wilayah kearifan lokal kita di Kabupaten Wajo. Semua pihak harus terlibat bukan saja Dinas Sosial, semua harus menekan pernikahan dibawa umur dan kegagalan itu terjadi adanya pengaruh lingkungan contoh ada anak umur 17 Tahun sudah bisa menonton film dewasa, kedua rawan rumah kost sehingga sering ada venomena yang terjadinya nikah dibawa umur dengan alasan menghindari zina, dan adanya kecelakaan ( hamil di luar nikah) sehinģga PHI menyampaikan aspirasi.
"Bolehkan saja jika ada gawat darurat jangan dipersulit, kita ambil contoh pada mobil ambulance yang melewati lampu merah, itu dibolehkan menerobos lampu merah karena gawat darurat. Jika tidak diberikan kebijakan mereka yang nikah muda dibawa 19 Tahun mendapatkan dampak sosial, seperti kalau ada anaknya susah mendapat akte kelahiran, dan mendapatkan pendidikan yang mengharuskan ada akte kelahiran. Harapan saya tolong bantu saya dan warga Kabupaten Wajo untuk bentuk tim perumus lokal di RDP nanti," pinta Sudirman
Ketua Tim penerima Aspirasi, Sudirman Meru, bahwa nanti di Rapat Dengar Pendapat ( RDP') bisa menghadirkan 11 stekholder karena menurut aspirator ada keterkaitannya dengan hal ini di Komisi IV untuk membicarakan dan bisa melahirkan regulasi yang baik kedepan
Sementara anggota DPRD Kabupaten Wajo H.Anwar menambahkan bahwa sangat menarik karena mùngkin dampak nikah mida belum muncul persoalan tapi ketika 4 tahun kedepan muncullah masalah besar bagi anak yang menikah dibawa 19 tahun, pasti tidak ada buku nikah dan tidak ada akte kelahiran dan anak yang dilahirkan susah untuk bersekolah karena tidak terpenuhi administrasi, tuturnya
Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Misa juga menyampaikan kalau sejak undang-undang diubah menjadi batas 19 Tahun dirinya yang tinggal di desa yang memiliki istri seorang Kepala Desa juga pusing. "Saya sutuju harus ada tim perumus dan kajian terkait undang- undang pernikahan minimal 19 dan kebijakan lokal dibawa 19 Tahun dibolehkan menikah," ujar H.Musa
Ketua Komisi IV AD Mayang yang juga sempat ikut menerima aspirasi menjelaskan kalau untuk membatalkan Undang- undang pernikahan batas umur 19 harus melalui MK. Apa memungkinkan kearifan lokal untuk masuk untuk mencari celah untuk membantu masyarakat untuk menaggulangi keluhan aturan pernikahan dibawa umur, nanti di RDP dibahas.
Ketua Tim penerima Aspirasi sebelum menutup rapat, mengungkan kalau PHI tidak menolak aturan batas pernikahan 19 Tahun, tapi mencarikan solusi adanya kebijakan jika terjadi urgen yang menikah dibawa 19 Tahun, agar kedepan mendapat hak dan pengakuan negara ( Muhlis)