Mencuri solar dengan cara merusak tangki solar |
Dipimpin Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH bersama Personil berhasil mengamankan warga desa Padangloang, Kecamatan Pitumpanua berinisial JM (35).
JM diamankan di Polsek Keera karena diduga pelaku pencurian di Desa Inrello Kecamatan Keera,Kabupaten Wajo,Selasa 18 Oktober 2022,lalu sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan, S.IK MH dihubungi melalui Whatshapnya membenarkan penangkapan diduga pelaku pencurian oleh personil Polsek Keera di Desa Inrello.Diduga pelaku bernama JM berteman mengambil solar didalam tangki mobil truk parkir di pinggir jalan yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen.
"Ya betul,telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan Jumardin berteman dengan cara pelaku mengambil solar didalam tangki mobil pelapor selaku mobil truk yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen,"jelas
AKP Teodorus lcheal Setiawan, S.IK saat dihubungi 21/10/2022.
Sementara Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH menjelaskan secara rinci kronologis kejadian tersebut, bahwa sopir truk selaku pelapor sementara istirahat dan sempat curiga lalu turun dari mobilnya dan menemukan jerigen bersama selang ditangki mobil pelapor kemudian menemukan pelaku berada diatas mobilnya.
"Pelapor selaku sopir mobil saat menemukan dan menyadari tangki mobilnya dirusak dengan mengunakan obeng dan solarnya disedot dengan selang masuk ke jergen oleh pelaku, langsung minta bantuan sehingga pelaku ditangkap dan diamankan oleh masyarakat lalu menghubungi Polsek Keera," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.
Kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti solar dan sebuah mobil Merk WULLING warna merah DD 1759 JT yang digunakan pelaku dibawa ke Polsek Keera untuk dilakukan proses selanjutnya.
Saat diamankan di Polsek Keera,diduga pelaku JM berteman setelah diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian solar dengan cara merusak pelampung tangki mobil pelapor dengan obeng lalu menyedot solar yang ada ditangki ke jerigen yang telah disiapkan, terangnya
" Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya melakukan perbuatan tersebut atau pada malam itu juga pelaku berteman terlebih dahulu mengambil solar disalah satu warung di Lalliseng yang tidak dikenal tanpa seijin atau sepengatahuan dengan pemiliknya, ia mengakui mengambil solar tersebut dengan maksud untuk menjual di daerah Siwa,"ungkapnya.
Dan untuk sementara temannya bernama AR masih dalam pencarian karena melarikan diri.Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan pelampung tangki dan kehilangan solar yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).( Red)
Editor: Muhlis