DPO Pelaku Pencuri Solar di Tangki Mobil Berhasil Ditangkap

Pelaku DPO Pencuri Solar di Tangki Mobil

Wajo --INFOCHANELNASIONAL.COM--- Personil Polsek Keera patut di acungi jempul yang berhasil menangkap satu DPO pelaku pencurian solar di tangki mobil pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo. Minggu, 30/10/2022

Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta,SH membenarkan kegiatan penangkapan satu DPO yang dilakukannya bersama anggota Polsek Keera terhadap pelaku pencurian solar pada hari Selasa, 18 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo,ujarnya.

" Satu DPO pelaku pencurian solar ,Fikram Alias Ardi Bin Burhanuddin ( 19 ) beralamat Kompong Desa Kompong Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo berhasil di ciduk pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku ditangkap selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Keera, ungkap Kapolsek.

Kronologi kejadian,Mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua menjelaskan pada hari Selasa,18 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 Wita bertempat di Desa Inrello Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, telah terjadi tindak pidana pencurian yg diduga dilakukan oleh Jumardin berteman dengan pelaku mengambil solar ditangki mobil korban yang di parkir di pinggir pada saat istirahat, dimana terduga pelaku terlebih dahulu merusak tangki mobil dengan obeng lalu menyedot solar dengan menggunakan selang, pada saat itu korban terbangun dan turun dari mobil selanjutnya pelaku  Fikram melarikan diri sementara Jumardin berada diatas  mobil selanjutnya  Jumardin ditangkap, dan Fikram melarikan diri dan menjadi DPO Polsek Keera, namun beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Sabtu ,29 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku ditangkap selanjutnya dibawa dan diamankan di Polsek Keera," jelasnya.

Kapolsek menambahkan,akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian  atas kerusakan pelampung dan solar milik korban yang diambil pelaku sekitar kurang lebih Rp. 3.300.000 (Tiga juta tiga ratus ribu rupiah ),urainya.

Tindakan yang di lakukan Kapolsek Keera mengamankan pelaku bersama barang bukti guna untuk dilakukan  proses,tutup Muhammad Hatta.

Diketahui laporan korban berdasarkan LPB/ 589 /X/2022/SULSEL /RES WAJO / SEK KEERA Tanggal 18 Oktober 2022.


Laporan : Acing Humas

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama