Amran Mahmud saat melaunching Gerakan Cinta Zakat |
Wakil Ketua IBidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Wajo, K.H. Nurding Maratang, menjelaskan kepada media ini, bahwa BAZNAZ Wajo pada Selasa, 26 Rabiul akhir 1444. H bertepatan 22 oktober 2022 M, juga melaunching Gerakan Cinta Zakat sebagai implementasi Peraturan daerah No. 22 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
Lanjut menjelaskan bahwa zakat dengan payroll system adalah pemotongan zakat ASN lingkup Pemkab Wajo secara langsung melalui aplikasi penggajian pada BAPEMDA Wajo dengan dukungan berita acara para kepala OPD yang didukung oleh Perda dan instruksi Bupati Wajo.
"Saya juga jelaskan kalau ada di Perbup dan instruksi Bupati No. 03 Tahun 2021 tentang pembayaran dan perhitungan zakat ASN dengan Payroll sistem yang pernah terpotong pada bulan Maret melalui PT. Bank BPD Sulselbar dan terlaksaksana sesuai surat pemberitahuan Bupati No. 450/296/ Kesra gaji ASN akan ter Payroll System melalui Badan Pengelollan Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD) Kabupaten Wajo pada bulan November 2022 ini," jelasnya
Lanjutnya bahwa dalam optimalisasi pengumpulan infak dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Wajo telah melaunching 2000 Kaleng Celengan dan Kaca Tabungan Akhirat yang akan di sebar ke 204 UPZ Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Wajo ( Muhlis)