Aspirasi GTKHNK 35 + Yang Lulus Tes Tapi Tidak Diangkat PPPK

Aspirasi GTKHNK 35+ menuntut diangkat PPPK

 WAJO,INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo, kembali menerima aspirasi dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori ( GTKHNK 35+) . Selasa,29/11/2022.

Adapun aspirasi yang disampaikan sehubungan keluarnya hasil ujian seleksi penerimaan ASN PPPK Tahun 2022 khususnya guru honorer, ternyata yang diterima hanya sebagian kecil dari  yang dinyatakan lulus Passing Grade ( PG) 615 orang.

Melalui Ketua GTKHNK 35+, Novel Tri Nurhayana Harahap, menyampaikan 4 inti aspirasinya. Yang pertama memohon kepada Ketua DPRD Wajo agar memperjuangkan mereka ke DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk menambah Formasi pengangkatan ASN PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo. Dua Guri Honorer Ķabupaten Wajo yang lulus Passing Grade ( PG) sesuai hasil seleksi Kementerian Pendidikan dapat diangkat keseluruhan secara bertahap( 3 Tahun berturut- turut dari Tahun 2023, 2024,2025) berhubung umur guru honorer rata-rata sudah lebih 35 Tahun ke atas. Ketiga GTKHNK 35+ menyadari kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk menggaji tenaga ASN PPPK sangat terbatas, maka memohon untuk diperjuangkan ke DPR-RI dan Pemerintah Pusat agar pemerintah daerah dapat mengangkat lagi banyak guru honorer menjadi ASN PPPK, dan gajinya dibebankan di APBN dan ditransfer ke APBD Kabaupaten Wajo. Yang terakhir, Keempat, Sangat mengharapkan Ketua DPRD Wajo memperjuangkan ke DPR-RI dan Pemerimtah Pusat, agar guru honorer yang sudah lulus Passing Grade ( PG) langsung diangkat tanpa dites lagi sepertì saat ini, dan diharapkan peraturan yang terkait pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dapat dievaluasi kembali untuk mempermudah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, pintanya

Ketua PGRI Kabupaten Wajo, H.Muhammad Arif, yang ikut mendampingi aspirasi GTKHNK 35+  kepada media ini mengatakan ikut memperjuangkan hak guru honorer yang lulus Passing Grade namun tidak mendapat formasi atau tidak diangkat ASN PPPK, terangnya

"Para pegawai guru honorer yang tergabung di GTKHNK 35+ tidak mungkin bisa terangkat sebagai pegawai negeri karena umur mereka dari 35 sampai 40 tahun dan yang mereka perjuangkan mereka diangkat ASN PPPK, dan  mereka terkendala keuangan terbatas jika dibebankan ke daerah, juga  mereka terkatung- katung mau cari pekerjaan lain tidak bisa juga, mereka mau daftar tempat lain ditolak juga, karena mereka dinyatakan lulus Passing Grade dari Kementerian," jelasnya

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, H. Sudirman Meru yang menjadi tim penerima aspirasi di DPRD  Kabupaten Wajo juga siap membantu dan menindaklanjuti aspirasi dengan secepatnya menyampaikan ke Pimpinan DPRD agar direkomendasikan ke RDP di Komisi IV.

"Kami paham dan juga ikut memperjuangkan  guru yang lulus Passing Grade ( PG), apa lagi mereka dinyatakan lulus namun tidak mendapat formasi, kita tunggu aja di RDP apa hasilnya di Komisi IV yang membidangi" tutupnya ( Muhlis)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama