Ilustrasi uang bantuan tunai untuk honorer |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--- Program BAZNAS Wajo peduli bakal mendistriribusikan santunan akhir Tahun senilai Rp.300.000 untuk pegawai Tidak Tetap ( PTT) yang bekerja di lingkup Pemda Wajo, sebanyak 500 orang.
Wakil Ketua II BAZNAS Wajo, Andi Abdillah, menjelaskan syarat yang berhak menerima bantuan yaitu maksimal gaji Rp.500.000 se bulan dan tidak menerima tunjangan sertifikasi atau tunjangan lain, masa kerja minimal 1 Tahun dan diutamakan kurang mampu, urainya saat diwawancarai di ruangannya oleh media ini.
"Ke-4 empat syarat itu yang harus dipenuhi bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk layak menerima santunan uang Rp.300.000 yang akan dikirim langsung ke rekening penerima," jelasnya
Sementara Pimpinan BAZNAS Kabupaten Wajo, Mansur, S.Ag., M.Pd, kalau data penerima berdasarkan rekomendasi dari pimpinan OPD masing-masing sesuai kreteria di atas dengan mengisi format yang telah ditentukan.
"Saya tambahkan batas pengumpulan data berakhir pada Jumat, 25 November 2022, dan sekarang masuk tahap proses," tutupnya ( Muhlis)