Amran Mahmud dan Amran Se |
WAJO -INFOCHANELNASIONAL.COM-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan hasil seleksi administrasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022.
Setelah melalui serangkaian tahapan, mulai pendaftaran selama 17 hari (21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023) serta seleksi administrasi selama 22 hari (21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023), sebanyak 183 orang pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Dari 183 orang ini akan berkompetisi memperebutkan 47 formasi dengan 33 jabatan yang tersedia sesuai dengan jabatan yang didaftarkan oleh masing-masing peserta," kata Herman, Kepala BKPSDM Wajo, yang dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Herman menjelaskan, formasi tenaga teknis didaftar 658 orang pendaftar via daring atau online melalui melalui portal nasional https://sscasn.bkn.go.id masing-masing secara mandiri. Namun, hanya 498 orang yang berhasil menyelesaikan pendaftaran.
"Dari 498 orang pendaftar ini kemudian yang kita seleksi sehingga diperoleh 183 orang pendaftar yang lolos verifikasi atau seleksi administrasi. Sementara, 315 orang lainnya dinyatakan belum lolos verifikasi administrasi," jelasnya.
Untuk pelaksanaan uji kompetensi, lanjutnya, dijadwalkan pada 10 Maret 2023 hingga 4 April 2023 yang akan datang.
"Untuk hari ini, tanggal 16 sampai 18 Januari 2023, kita berikan kesempatan kepada pendaftar untuk memberikan sanggahan atas hasil yang telah diumumkan," ucapnya.
Herman juga menyampaikan selamat kepada yang telah berhasil lolos verifikasi administrasi. Ia meminta agar semua bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik pada saat uji kompetensi nantinya.
"Kepada yang belum berhasil lolos verifikasi, kami harapkan agar tidak berkecil hati. Mungkin akan ada hikmah yang disiapkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala. Silakan mencoba kembali pada seleksi PPPK atau mungkin CPNS (calon pegawai negeri sipil) jika terbuka lagi ke depannya," tuturnya.(ADV)
Editor: Muhlis