Dinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo Tidak Akan Tebang Pilih Menerapkan Aturan PBG

Foto: KEPALA BIDANG PUPR Kabupaten Wajo ( Firman Tahir)

WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--- Maraknya kegiatan pembangunan gedung baru, renovasi dan bangunan berkelanjutan di Kabupaten Wajo menjadi perhatian khusus dari  pemerintah daerah dan juga menjadi sorotan media dan LSM.

Terdapat beberapa bangunan tidak mengantongi Izin membangun yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diantaranya rumah tinggal, tempat usaha termasuk Bank Sulsebar JL. R. A. Kartini No. 1 Sengkang yang saat ini telah melakukan renovasi. 

Sangat disayangkan jika terdapat bangunan yang khususnya tempat usaha yang siap menjalankan usahanya namun tidak siap mentaati aturan yang ada dalam hal ini PBG.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPRP  Kabupaten Wajo Firman Tahir, ST, saat ditemui di tempat kerjanya di Jl. Andi Pawellangi Km. 8 Ujunge Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ( Sulsel) Selasa,28/02/2023, oleh wartawan media ini bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesi  (PPWI) membenarkan bahwa terdapat beberapa bangunan yang belum memiliki PBG tapi bangunan sudah berjalan, dan juga membenarkan Bank Sulsebar belum memiliki PBG hingga saat ini, dan akan dilayangkan surat teguran. Saat ini juga masih sedang berjalan pendataan bangunan yang tidak berisin untuk ditindak lanjuti, terangnya kepada media ini

"Kami tetap tegas dan bekerja lebih maksimal lagi menegakkan auturan yang ada tentang PBG, bukan semata-mata untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetapi juga keselamatan dan kenyamananan  penguna bangunan. Daya dukung tanah, Struktur Bangunan, Utilitas, Mekalinakal Elektrikan, Sanitasi dan Sempadan bangunan sangat penting dan tidak boleh diabaikan dan dilanggar serta harus dirancang oleh tenaga ahli yang profesional dan berlisensi,"terangnya kepada media ini

Di tempat terpisah Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Basri Tappa, saat ditanya tentang kegiatan renovasi Gedung Kantor yang sedang berjalan yang diduga tidak memiliki PBG, memberikan penjelasan bahwa sejauh ini  dia merasa hanya mempercantik bangunan bukan merenovasi, ujarnya

"Kami hanya mempercantik bangunan, akan tetapi jika memang kegiatan kami dikategorikan merenovasi, kami akan mengurus PBG sesuai regulasi yang ada di Kabupaten Wajo, dan meminta untuk ditegur secara tertulis disertakan regulasinya untuk kelengkapan administrasinya secara internal,"kata Basri

Di hari yang sama wartawan media ini bersama Ketua DPC PPWI  Wajo Ar. Ambo Daling, IAI, juga menemui Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Wajo H. Narwis, SE. M.Si. meminta keterangan tentang hambatan-hambatan atau kendala-kendala yang ditemukan selama ini sejak dilantik menjadi kepala dinas. 

“Selama ini belum ada ditemukan kendala atau hambatan yang berat, akan tetapi saya yakin akan ketemu hambatan dan saya pun yakin bisa menyelesaikannya, tidak ada pekerjaan yang tidak membutuhkan kerja keras, dan butuh kecakapan menyelesaikan masalah. Hanya saat ini memang kita ada kendala sedikit terkait dalam mencetak PBG, dilembaran PBG tersebut masih tertulis nama Kadis yang lama yang seharusnya sudah nama Kadis yang baru. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami kepusat untuk merubah nama tersebut dan kami sudah sampaikan ke DPRD juga," jelasnya 

Di tempat yang sama Ketua DPC PPWI  Wajo, Daling, memberikan dukungan penuh atas ketegasan Pemda dalam menerapkan regulasi khusus tentang PBG, sebagaimana  yang telah diberlakukan di daerah lain, dan menghimbau warga terutama pengusaha untuk mentaati aturan  untuk kepentingan bersama. Dan akan membantu menginformasikan bangunan yang tidak memiliki PBG.

(Laporan: Rif

Editor: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama