Ahli waris saat menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM----Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo Ir. H. Muh. Fajar Taruna menyerahkan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Petani yang meninggal dunia senilai 42 juta rupiah di Kecamatan Belawa. Rabu, 22/02/2023
Penyerahan dilaksanakan di rumah duka Kecamatan Belawa, Kelurahan Belawa didampingi Sekretaris Camat Belawa, Lurah Belawa dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Sengkang dan disaksikan langsung oleh keluarga almarhum beserta tokoh masyarakat yang hadir.
Fajar, sapaan akrabnya mengatakan, bahwa merupakan bentuk nyata hadirnya pemerintah ditengah-tengah kita khusus masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Wajo melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan baik resiko kematian maupun resiko kecelakaan kerja.
"Almarhum syarif ini baru 3(tiga) hari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum mendaftar menjadi peserta hari senin kemarin hari selasa masih melakukan pekerjaan sehari-hari sebagai petani/pekebun dan pagi tadi almarhum dipanggil oleh yang maha kuasa",terangnya
Dengan adanya kejadian ini kembali kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para kelompok-kelompok tani dan petani untuk kiranya dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar semuanya dapat melakukan aktivitas dengan aman tanpa perlu khawatir lagi dengan resiko-resiko yang mungkin terjadi karena sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"saya harapkan kepada seluruh kelompok-kelompok tani dan petani untuk segera dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kedepannya jika terjadi resiko kita sudah memiliki perlindungan"harapnya
Sementara kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo Arfiani mengatakan, kami bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo terus bersinergi dan berkoordinasi bersama guna melakukan percepatan sehingga kedepannya seluruh petani yang ada di Kabupaten Wajo dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja khusus disegmen kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) dapat ikut dalam 3 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran hanya sebesar Rp. 36.800/bulan, adapun manfaatnya antara lain :
Perlindungan yang diberikan nanti berupa :
1. *Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)* = Akan memberikan perlindungan dari segala bentuk resiko yang terjadi akibat hubungan pekerjaan yang didapatkan berupa biaya pengobatan/perawatan tanpa batas dan akan menerima santunan apabila mengalami resiko cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
2. *Jaminan Kematian (JKM)*= Berupa santunan yang diberikan kepada ahli waris senilai Rp. 42.000.000,- apabila mengalami resiko meninggal dunia diluar hubungan kerja.
3. *Jaminan Hari Tua (JHT)* = prinsip tabungan yang merupakan akumulasi iuran yang akan ditambahkan dengan hasil pengembangan dan dapat diambil atau dicairkan diusia 56 tahun.
(Tim)
Editor: Muhlis