Foto: Darmawan (kasi Pidsus) dan Daling ( wartawan infochanelnasional.com) |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM--Proses hukum tetap berlanjut dugaan kerugian negara yang terjadi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo. Kasus ini mulai diproses sejak akhir tahun 2021 hingga saat, dan kini proses sudah sampai tingkat penyidikan yang sedang ditangan seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wajo. Demikian disampaikan Kasi pidana khusus (Darmawan Wicaksono, SH) saat ditemui di ruang kerjanya oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Wajo/ wartawan media infochanelnasional.com
Darmawan di ruang kerjanya mengatkan bahwa Proses penyidikan adalah langkah awal, harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk kasus ini, yaitu dari kualitas ke kuantitas untuk menghitung kerugian negara.
"Kami juga tentu punya cara-cara tersendiri untuk menghitung kerugian negara tentang hal ini. Penting juga diketahui bersama bahwa kasus ini tidak akan berhenti ditengah jalan tetap berproses hingga saat ini," terangnya
Lanjutnya bahwa, di dalamnya diduga ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Pendamping Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan tidak tertutup kemungkinan kami telusuti lebih ke atas lagi, namun tentunya dalam hal ini harus kuat dan lengkap datanya dari bawah.
"Saat ini di Kejari Wajo ada beberapa kasus yang sedang berproses khususnya di seksi Pidsus dan harus semuanya berjalan. Memang kasus BPNT membutuh waktu cukup beragam, cepat atau lamanya penyelidikan dan penyidikan tergantung jenis kasusnya," tutupnya
Laporan: Daling (muda Dewan Pers)
Editor: Muhlis (madya Dewan Pers)