DPRD Wajo Terima Aspirasi Ahli Waris Tanah Baso Mappangile Yang Ditempati Warga


WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---PPWI DPC Wajo mendampingi perwakilan ahli waris Almarhum Baso Mappangile melakukan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Selasa (14/03/22).

Perwakilan ahli waris Almarhum Baso Mappangile mengadukan sejumlah oknum warga yang saat ini masih bermukim di atas lahan warisan milik keluarganya di Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng.

Sebelumnya lahan yang memiliki luas sekitar 1,5 hektar pernah menjadi kasus sengketa namun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 54/Pdt/G/1989/PN.Skg dan keputusan tertinggi Mahkamah Agung Jakarta Nomor 3215 K/Pdt/1992 bahwa Almarhum Baso Mappangile memenangkan kasus tersebut.

Ketua PPWI Wajo, Ambo Daling, selaku pendamping  mengutarakan tujuan  pendampingan warga untuk memperjelas kasus yang ada dan membedah kebenarannya dengan motto PPWI mengedepankan 3S Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge.

"Kami yakini  berdasarkan bahwa berdasarkan putusan tertinggi MA Jakarta bahwa lahan tersebut milik Almarhum Baso Mappangile yang kemudian diwariskan kepada ahli warisnya,” terang   Ambo Daling Ketua PPWI DPC Wajo.

Adapun anggota dewan yang turut hadir menerima aspirasi ini dipimpin Ir. H Sudirman Meru bersama H Suriadi Bohari. Sudirman mengapresiasi kegiatan hari ini yang dilakukan sesuai dengan mekanisme prosedur aspirasi.


“Kami disini sebagai representasi dan perwakilan masyarakat serta bagian daripada pemerintahan yang menjadi fasilitator aspirasi masyarakat Wajo.” ujar Sudirman.

Diketahui awal mula kasus ini terjadi, terdapat oknum warga sekitar yang diberikan lahan oleh Almarhum Baso Mappangile hanya untuk melakukan pengelolaan jasa penggarapan.

Seiring waktu, penggunaan lahan tersebut dialihkan untuk membangun rumah warga dan menjanjikan akan membelinya dari pihak ahli waris.

Akan tetapi l, oknum warga ingin membeli tanah dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang dipasangkan oleh ahli waris sehingga yang bersangkutan melakukan aduan dengan harapan oknum tersebut dapat meninggalkan lokasi lahan warisan milik keluarganya.

“Pihak Almarhum Baso Mappangile sebelumnya tidak melakukan eksekusi lahan karena merasa warga yang bermukim ini sudah menjadi saudara yang tidak sedarah sehingga lahan tersebut diberikan hanya untuk pengelolaan jasa penggarapan,” ujar Daling. 

Daling menambahkan, harapan PPWI pada aspirasi hari ini agar Dewan dapat memberikan solusi atas kasus yang terjadi tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.

“Kami akan menindaklanjuti hasil aspirasi ini yang kemudian dilakukan disposisi kepada pimpinan dan stakeholder terkait untuk membahas kelanjutannya apakah dilakukan melalui mediasi atau RDP kepada komisi I DPRD Wajo,” tutup H Suriadi Bohari.

Laporan: Andi Yaya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama