Pergantian Sertifikat Tanah Yang Hilang Butuh Proses Panjang, Ini Klarifikasi Pihak BPN Kabupaten Wajo

Foto: Kantor BPN Wajo

 

WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Salah satu warga kehilangan sertifikat berinisial AA  beralamat di jalan poros Kelurahan Gilireng Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan(Sulsel) dan telah mengurus di Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) KabupatenWajo. Yang bersangkutan diwakili keluarganya  saat memberikan keterangan ke Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPK Wajo, bahwa pengurusan sertifikatnya yang hilang telah diurus cukup lama bahkan sudah bertahun- tahun dan sudah mengeluarkan biaya, tapi sampai saat ini belum terbit.


Kepada media ini  Ketua PPWI DPK Wajo (Daling) ditemani wartawan media ini menemui pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo, pada Rabu,08/03/2023  di Kantor BPN ATR di Jl. Pahlawan Sengkang untuk meminta klarifikasi, dan diterimah oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Reski Puspitasari). Reski membenarkan adanya pengurusan sertifikat yang hilang berinisial AA. Namun sesuai dokumen yang masuk didaftar, tertanggal 13 Desember 2022,  saat ini sedang dalam proses, terangnya

Reski Puspitasari menjelaskan bahawa telah dihubungi pihak pemilik sertifikat  (AA) tapi  tidak sedang berada di Kabupaten Wajo, jadi butuh orang yang dia kuasakan untuk disumpah. Pengambilan Sumpah untuk pemilik Sertifikat yang hilang menjadi saah satu syarat  untuk menerbitkan sertifikat kembali. 

"Saat  kami sudah lakukan sumpah, biasanya empat puluh (40) hari setelahnya  sertifikat sudah bisa terbit. Terkait pengurusan atau informasi data, kami memang tidak melayani oknum yang tidak memiliki bukti tertulis atau legalitas yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan, memang perna ada mempertanyakan hal ini, tapi kami tidak memberikan penjelasan yang banyak karena tidak menunjukkan legalitas keterlibatannya tentang penguruasan ini secara tertulis, seperti surat kuasa dan lain-lain", jelasnya

PPWI dan media ini  mempertanyakan apakan benar ada biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifikat yang hilang setelah dilakukan sumpah, apa lagi tahapan berikutnya sehingga harus menunggu sekitar empat puluh hari lagi.

Reska menjelaskan bahwa, akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Harus menunggu lagi setelah sumpah karena termasuk adanya tahapan peroses pemberitaan lewat media. Yang pasti dukumen milik AA sedang berproses dan akan dipercepat. 8/3/2023

(Arif)

Editor: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama