Rapat Paripurna LKPJ |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---DPRD Kabupaten Wajo kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Wajo tahun 2022, Selasa (28/03/23).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo H Andi Muh Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II DPRD Wajo. Turut serta hadir Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Wajo yang kemudian di rangkauan dengan penyerahan LKPJ Tahun 2022 oleh Bupati Wajo kepada Ketua DPRD.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa pengajuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wajo Tahun 2022 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan karena merupakan dokumen yang harus dipenuhi yang pada hakekatnya merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan dan perhitungan APBD yang mencakup pencapaian kinerja Kepala Daerah dalam bentuk informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat selama satu (1) Tahun Anggaran.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud, menyampaikan bahwa terdapat tiga aspek yang memuat hasil penilaian terhadap tiga aspek meliputi aspek Administrasi Publik, aspek Keuangan, dan aspek Pencapain hasil fisik dan manfaatnya.
Adapun Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo pada anggaran setelah perubahan tahun 2022 memperoleh capaian sebesar 98,57%. Perolehan capaian tersebut dilihat dari tiga sektor, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
“Semua keberhasilan itu dapat kita capai berkat kerjasama dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo yang terhormat, serta seluruh stakeholder yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.” Tutup Amran. (ADV)
Editor: Muhlis