BPJS Ketenagakerjaan Melakukan MoU Dengan Pemerintah Kabupaten Wajo Untuk Perlindungan Pekerja Rentan Miskin


 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM----BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo melaksanakan kegiatan Launching Perlindungan dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Wajo dan BPJS Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja rentan miskin. Dilaksanakan di ruang Pola Kantor Bupati Wajo. Selasa,24/10/2023.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Harry Sutjana pada sambutannya bahwa setiap pekerja yang telah terdaftar  dan ketika meninggal dunia, maka ahli waris  berhak menerima santunan kematian Rp.42 juta rupiah  dan yang mengalami kecelakaan kerja  maka seluruh biaya  rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Dan jika akibat resiko kecelakaan kerja yang bersangkutan meninggal dunia maka akan diberikan santunan kematian 48 kali upah yang terlapor, sertà  beasiswa untuk 2 orang anak yang ditanggung dari TK sampai perguruan tinggi dengan maksimal beasiswa 174 juta rupiah.

" Saya mewakili BPJS Ketenagakerjaan  mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Wajo yang telah memberikan ruang untuk berkolaborasi demi kebermanfaatan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh  pekerja di Kabupaten Wajo," tuturnya


Sementara sambutan Bupati Wajo H.Amran Mahmud, bahwa pelaksanaan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Keagamaan, pekerja rentan dan miskin merupakan suatu terobosan dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Wajo untuk berperan serta dalam mengantisipasi dampak inflasi dan penghapusan kemiskinan ekstrem, seperti pekerja keagamaan, pekerja rentan dan miskin memerlukan penyangga atas kemungkinan resiko  sosial yang bisa mengakibatkan hilangnya atau berkurang pendapatan seperti kematian dan kecelakaan kerja. Dimana jika kedua resiko tersebut menimpa para pekerja bisa mengakibatkan  kemiskinan baru, yaiu keluarga yang ditinggalkan,ujarnya

Karena itu Pemerintah Kabupaten Wajo mendukung Pelaksanaan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai Inpres No.2 Tahun 2021 dan Inpres No.4 Tahun 2022 tentang penghapusan kemiskinan Estrim.

" Saya sampaikan, Non ASN yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 6.315, Perangkat Desa 1.022, BPD 652, Pekerja Keagamaan 1.510, KORPRI Kabupaten Wajo 884, pekerja rentan dan miskin 1.000 dan RT/RW 2024, dengan total keseluruhan 13.407 ," urainya

Amran Mahmud juga menyampaikan iuran yang diterima BPJS Ketenagakerjaan dari Non ASN, Perangkat Desa, KORPRI dan pekerja rentan miskin Rp.662.311.122 dan yang telah diserahkan kepada penerima manfàat Rp.1.416.126.770, jadi masih lebih banyak yang diberika kepada penerima manfaat, dan itulah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial, tutupnya

Acara ditutup dengan penyerahan santunan kepada perwakilan ahli waris

Hadir Forkopimda, Lurah, Kepala Desa, Camat, Kadis Tenaga kerja, Sekda dan ahli waris penerima manfaat

Laporan: Muhlis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama