Warga Desa Pasaka Mengadu Tanahnya Mau Diserobot Saudara Tiri

Foto ICN: Aspirasi sengketa tanah di Desa Pasaka

WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari masyarakat Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, terkait tanah yang diserobot. Rabu,18/10/2023

Aspirasi diterima oleh  anggota DPRD Kabupaten Wajo Juanaidi Muhammad dan H.Irfan Saputra bersama tim penerima aspirasi dari Sekretariàt DPRD Kabupaten Wajo.

Juru bicara aspirator Makbud Andi Hamzah menyampaikan bahwa  pihak berwenang harus jeli  dalam menangani kasus tanah, jangan sampai salah memberikan keputusan, apa lagi masalah tanah diketahui sangat sensitif.

Saya sampaikan bahwa tanah yang bersengketa di klaim oleh  anak tiri yang  tidak ada hak mendapatkan warisan tanah seluas 2 Hektar lèbih," ujarnya

Sementara Laupe sebagai ahli waris menjelaskan kalau sebelum  anak  tiri berinisial L  mengawini CR sudah ada meman lahan kebun 2 Hektar 64 Are, jadi bagaimana bisa mengklaim sebagai warisannya.

"Pada saat di  Pengadilan Negeri saya menang, tapi saat banding  saya dinyatakan kalah,  apa yang menjadi dasar si anak tiri bisa memenangkan perkara. Dia tidak memiliki satupun dokumen, sementara saya memiliki dokumen lengkap," kata Laupe

Ketua Bapemperda Junaidi Muhammad mengatakan bahwa setelah melihat berkas dari aspirator, dari pengadilan menolak kasasi dari penggugat, dan disini tidak ada menang atau kàlah . 

"Saya minta jangan dulu ada yang bergerak atau mengambil tindakan, nanti di Komisi 1 dibicarakan, karena hari ini kami  selaku penerima aspitasi tidak bisa  memberikan keputusan dan kesimpulan," pìnta Junaidi Muhammad

Sebelum menutup penerimaan aspirasi, Junaidi Muhammad berjanji akan meneruskan ke Komisi 1 untuk ditindaklanjuti tutupnya ( ADV)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama