Panwascam Menemukan Dua Pelanggaran Kampanye, Tidak Ada STTP dan Memakai Kursi Desa

Panwascam Sabbangparu saat turun tim di lapangan mengawas

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM --Panwascam Sabbangparu selama bertugas pengawasan masa kampanye  di wilayah Kecamatan Sabbangparu, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Dikonfirmasi Pihak PANWASCAM  Sabbangparu melalui Koordinator Divisi  Penanganan Pelanggaran  dan Penyelesaian Sengketa, Firmansyah, S.Sos, mengungkapkan  ada 2 (dua) dugaan pelanggaran yang sering kami dapati di lapangan, yakni tim dan pelaksana kampanye terkadang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, padahal itu sudah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023.

"Benar ada dugaan pelanggaran selanjutnya, adanya kegiatan kampanye yang menggunakan kursi milik kantor desa. Hal itu juga dilarang dalam PKPU 15, meski terkadang tim atau pelaksana kampanye mengaku tidak memahami larangan tersebut," ungkapnya

Lanjut dia bahwa   saat menemukan kondisi seperti itu, langsung memberikan langkah-langkah pencegahan berupa saran perbaikan lisan kepada Caleg atau tim pelaksana kampanye tersebut. 

"Alhamdulillah setelah kami berikan saran perbaikan, mereka langsung menerima apa yang kami sampaikan," terangnya (Lis)

Editor: Muhlis 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama