Panwascam Sabbangparu saat turun tim di lapangan mengawas |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM --Panwascam Sabbangparu selama bertugas pengawasan masa kampanye di wilayah Kecamatan Sabbangparu, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Dikonfirmasi Pihak PANWASCAM Sabbangparu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firmansyah, S.Sos, mengungkapkan ada 2 (dua) dugaan pelanggaran yang sering kami dapati di lapangan, yakni tim dan pelaksana kampanye terkadang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, padahal itu sudah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023.
"Benar ada dugaan pelanggaran selanjutnya, adanya kegiatan kampanye yang menggunakan kursi milik kantor desa. Hal itu juga dilarang dalam PKPU 15, meski terkadang tim atau pelaksana kampanye mengaku tidak memahami larangan tersebut," ungkapnya
Lanjut dia bahwa saat menemukan kondisi seperti itu, langsung memberikan langkah-langkah pencegahan berupa saran perbaikan lisan kepada Caleg atau tim pelaksana kampanye tersebut.
"Alhamdulillah setelah kami berikan saran perbaikan, mereka langsung menerima apa yang kami sampaikan," terangnya (Lis)
Editor: Muhlis