Press release pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan |
WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Polres Wajo menggelar Press release pengungkapan kasus persetubuhan dan penjabulan anak dibawa umur yang dilakukan ayah kandung. Press rilease dilaksanakan di depan Kantor Reskrim Polres Wajo. Senin,12/02/2024
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati dalam keterangan Pers nya menyampaikan adanya kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur dari wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Saya jelaskan kronologis peristiwa pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur berawal adanya kecurigaan ibu korban melihat prilaku anaknya yang mengeluh sakit di bagian alat kelamin, berdasarkan itu ibu korban langsung melapor ke polisi," terangnya
Iptu Aditya Drajat Sejati, juga juga menjelaskan kepada awak media, tersangka berinisial B.S selaku Ayah Kandung, dan tersangka dalam aksinya bejatnya melakukan di rumahnya sendiri pada malam hari pada saat hanya mereka berdua saja.
"Saya tambahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku kelas 3 SD sampai sekarang. Kepada pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang- undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya ( Lis)