Pemda Wajo dan Pemda Takalar Lakukan MoU Untuk Tangani Inflasi

Pemda Wajo MoU dengan Takalar untuk tangani Inflasi Daerah

WAJO--INFOCHANELNASIONAL.COM--Pemerintah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan kerjasama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) untuk mendukung Penanganan Dampak Inflasi Daerah. Penandatanganan MOU itu dilakukan dalam bentuk kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan antar daerah yang dilakukan di Aula Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17/7/2024

Proses Pelakasanaan Penandatanganan MOU dilakukan langsung Pj. Bupati Wajo  Andi Bataralifu dan Pj. Bupati Takalar Setiaan Aswad. Menurut orang nomor satu di Kabupaten Wajo ini, saat ini Kabupaten Wajo memiliki komiditas unggulan, kami hadir dengan niat yang baik untuk memudahkan penyediaan bahan-bahan pokok dalam menangani berbagai hal untuk itu berbagai informasi dan referensi yang saya baca bahwa salah satu cara dalam menangani kesulitan adalah kerja sama. Kabupaten Wajo di kenal sebagai lumbung padi dan menjadi pemasok padi terbesar dan Wajo berhasil memproduksi ratusan ribu ton padi tiap tahunnya,” semoga dengan kerja sama ini laju inflasi akan terus kita kendalikan bersama,”pungkas Andi Bataralifu.

Hal senada juga disampaikan Pj. Bupati Takalar yang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu yang telah berkunjung ke Aula Bappelitbangda dalam rangka penandatanganan ini dan merupakan salah satu upaya konkrit pengendalian inflasi daerah dalam mendukung serta mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Pj Bupati Takalar. 

Kerja sama tersebut tertuang dalam surat MoU nomor: 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor: 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah. isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama PARA PIHAK.

Diadakan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi PARA PIHAK. Dan jika salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir. (Humas Wajo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama