Ketua KPU Wajo Perjelas Aturan PKPU Tentang Pelaksanaan Debat Publik

Foto bersama usai debat publik di Hotel Sallo mall Sengkang

 WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Wajo, menggelar debat pertama calon bupati dan wakil bupati Wajo Tahun 2024 , dilaksanakan di Hotel Sallo mall Sengkang, Minggu,03/11/2024

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu jingle Pilkada 2024 yang menambah semangat suasana debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo.

Debat pertama ini  menghadirkan dua Pasangan Calon Bupati Wajo dan Wakil Bupati Wajo, Arrahman nomor urut 1  Andi Rosman bersama Baso Rahmanudddin dan Pammase nomor urut 2 Dr.Amran Mahmud bersama Amran SE

Sebelum debat dimulai, Ketua KPU Kabupaten Wajo, Andi Rahmat Munawar, memberikan sambutan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum  No.13.Tahun 2024, Pasal 19, bahwa pelaksanaan debat pemilu diutamakan di provinsi dan kabupaten kota masing- masing.

"Jadi sebelum acara ini dilaksanakan sudah beberapa kali kami melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak dan ditetapkan hari ini tanggal 03 November 2024, debat publik pertama. Saya juga sampaikan di pasal 22 di PKPU yang sama disebutkan , debat publik berisi tentang materi visi, misi dan program kerja dari pasangan calon", terangnya

Andi Rahmat Munawar melanjutkan, di debat Publik pertama ini berharap, bisa menjadi ruang edukasi bagi semuanya sehingga bisa mengetahui gagasan dari Paslon untuk masa depan Kabupaten Wajo.

Pantauan media di debat publik, dua Paslon terlihat serius menyampaikan gagasan, gambaran visi dan misi  dan berusaha saling mendominasi untuk menarik simpatisan melalui debak publik dan silahkan masyarakat umum kabupaten Wajo untuk menilai dari dua Paslon mana Yang terbaik untuk dijadikan pemenang Pilkada 2024.

Acara dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, Forkompinda, Pimpinan partai dan tim pemenangan dua Paslon. ( Muhlis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama