WAJO, INFOCHANELNASIONAL.COM---Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Wajo, melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Pada Pemilihan Serentak. Dilaksanakan di Hotel Sermani Sengkang.Senin,25/11/2024
Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wajo, Nasruddin dengan mengucapkan terimakasih atas kehadiran undangan untuk mengikuti sosialisasi.
"Saya informasikan mulai hari ini kita melakukan distribusi awal kotak suara dan difokuskan dulu untuk daerah yang jauh, kemudian hari ini juga ada penertiban alat peraga kampanye, distribusi C pemberitahuan wajib pilih untuk diinformasikan di TPS mana dia mencoblos dan pembuatan TPS ," terang Nasruddin
Nasruddin juga menjelaskan masyarakat yang berhak memberikan suara yang pertama Daftar Pemilik Tetap masyarakat yang memiliki KTP Elektronik dan terdaftar di TPS bersangkutan , pemilik KTP Elektronik terdaftar dalam pemilih pindahan dan ketiga pemilik KTP Elektronik tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih pindahan di TPS, yaitu Daftar Pemilih Tidak Tetap, bisa memilih selama ada KTP Elektronik, selanjutnya Daftar Pemilih Khusus Baru dan ketiga pemilih Pemilih Pindah Pemilih bisa memilih,.
Acara terakhir