DPRD Wajo Terima Aspirasi Pedagang Pasar Mini Terkait Kenaikan Retribusi Lods

Aspirasi pedagang Pasar Mini Sengkang

 WAJO, BKM--Organisasi  Pedagang Pasar Mini mengadu di DPRD Kabupaten Wajo terkait penolakan kenaikan retribusi lost dari Rp.5000 per petak lods per hari  menjadi Rp.180.000 per bulan Jumat, 27/12/2024

Salah satu pedagang bernama Asma, bahwa menolak harga penetapan senilai Rp.180.000 dan  meminta keringanan sebesar Rp.100.000 per bulan per losd.

"Kami sudah datang di Dinas Pasar, meminta keringanan harga  Rp.100.000 batas kemampuam, pas bulan 9  ditagih Rp.180.000, dan selanjutnya bulan 10 sampai 12 ditangguhkan sampai ada bupati terpilih," ungkapnya

Dari Ketua Bapemperda Amran bahwa meman mengacu pada Perda No.1 Tahun 2021 tentang layanan  retribusi pasar , pasar tipe A  tarif lods  memañ   Rp.5000 per hari atau Rp.150.000 per bulan  tapi pada Tahun 2023 ada perubahan  Perda No. 6 Tahun 2023, tentang pajak daerah retribusi daerah ada pertìmbangan perubahan tarif , sehingga ada perubahan tarif yang direalisasikan Ä·epada pedagang.

"Jadi  ada berapa hal yang jadi  catatan sehingga kelompok pedagang Pasar Mini  mungkin  menganggap itu tidak wajar dan belum mengetahui ada perubahan tarif dan tidak bisa memenuhi nilai tarif  itu sehingga datang di DPRD Wajo mengadu untuk  peninjuan kembali nilai tarif  dan nanti di RDP kita carikan solusi terbaik ," Kata Amran

Andi Rustang selaku ketua tim penerima  aspirasi menyampaikan bahwa segera melaporkan ke pimpinan terkait aspirasi ini untuk di Rapat Dengar Pendapat (RDP) 

" Jadi  nanti akan dipertemukan pedagang dan  Dinas Pasar untuk menemukan jalan tengah yang terbaik, apa yang akan ditempuh, dan saya minta sekretariat agar RDP dilaksanakan secepatnya sebelum pindah Tahun "  Kata Andi Rustang ( Muh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama