Jumpa Pers dalam dugaan Korupsi Dana KUR |
WAJO, BKM--Kejaksaan Negeri Wajo, menetapkan lima orang tersangka dalam tindak pindana korupsi adanya indikasi Fraud Dana Kredit Usaha Rakyat ( KUR) dari salah satu Bank plat merah . penetapan itu diinformasikan dalam acara Press riliase di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo. Jumat, 17 /01/2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Saifullah, menjelaskan bahwa Penyidik di Kejaksaan Negeri Wajo punya 2 (dua) alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka sebanyak 5 (lima) orang dengan inisial M dan K selaku Mantri dan tiga orang inisial S, N, dan A sebagai Calo.
" Tim penyidik kami dari Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaaan terhadap para saksi dan ahli sehubungan dugaan tindak pidana korupsi adanya indikasi fraud disalah satu bank plat merah di Kabupaten Wajo terkait KUR (Kredit Usaha Rakyat) berdasarkan surat penyidikan kepala kejaksaan Negeri Wajo, tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP untuk menetapkan para yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan wajo print-06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama inisial M, S, dan N selain itu berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan wajo nomor : print -01/P.4.19/ Fd. 1/01/2025 tanggal 17 januari 2025 atas nama tersangka inisial K dan A. dan
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tim penyidik yang di koordinatori Andi Trismanto. , SH selaku kepala seksi tindak pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di rumah tahanan kelas IIB Sengkang," terang Andi Saifullah
Lebih lanjut Andi Saifullah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan para tersangka diperkirakan telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp762.230.553. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
" Dijelaskan kami Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan tersangka telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, baik secara subjektif maupun objektif, mengingat ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi yang melebihi lima tahun penjara," tegasnya ( Lis)