Rapat Dengar Pendapat Penerimaan Satpam di PLTU Patila Masih Akan Lanjut di Disnakertrans Wajo

Rapat Dengar Pendapat di ruangan komisi IV DPRD Wajo

 WAJO, -- INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menindaklanjuti aspirasi dari  masyarakat terkait proses rekrutmen karyawan Satpam  di lingkungan PT.PLN Nusantara Power  UP Sengkang  oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan  PT.Berkah  Subur Tanspor di PLTU Patila diduga menyalahi aturan. Senin,20/01/2025

Penerima aspirasi AD Mayang, Andi Rustan, Apriliani, H.Rahman Rahim, Ir.Junaidi Muhammad

 Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang lebih awal mempersilahkan Ketua Aspirator Kadir  Nongko, yang meminta agar memprioritaskan orang lokal untuk diterima kerja yang memenuhi persyaratan juga  meminta rekrutmen ulang, karena ada tujuh orang yang diterima tidak memiliki sertifikat Satpam  Gada Pratama  dan dianggap menyalahi aturan dan satu orang memiliki sertifikat Gada Pratama akan tetapi perusahaan tidak menerima karena melewati batas umur yang dipersyaratkan perusahaan yaitu batas umur 40 tahun

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Wajo yang telah memfasilitasi untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dan   fungsi kami sebagai serikat buruh jika menemukan ada kejanggalan  akan menyampaikan secara kelembagaan  supaya mengikuti aturan yang berlaku. Tadi belum ada titik temu namun komisi IV memberikan mandat  untuk  diakan rapat ulang yang  difasilitasi Dinas Tenaga kerja Kabupaten Wajo, akan tetapi kalau belum juga ada solusi maka  kami akan menyurat ke Dirut PLN, Dirut BUMN dan Polda Sulsel dalam hal ini Dirbinmas Polda," tegas Kadir Nongko

Koordinator PT Berkah Subur Transport  Winarto kepada media ini menjelaskan kalau dirinya orang baru di Wajo dan aspirasi yang masuk diterima dengan baik dan apa yang diinginkan masyarakat.

"Kami bekerja sesuai kontrak  yang sudah disepakati dengan PT. PLN Nusantara Power dengan PT. Berkah Subur  Transport dengan ada bukti  perjanjian yang mengikat tertuang dalam peraturan perusahaan dan kami hanya menjalankan SOP . Penjelasan kami tadi apakah diterima dengan baik itu tergantung pribadi masing-masing. Dan yang tujuh yang  orang diterima belum punya sertifikat Satpam sesuai SOP kami  boleh diterima dan sudah didaftarkan untuk ikut pendidikan Satpam jadi tidak mutlak harus ada sertifikat dulu baru daftar," terang Winarto

Ketua Komisi IV DPRD Wajo AD Mayang, pertemuan belum ada keputusan atau solusi yang yang ditemukan , tapi memberikan mandat kepada Dinas Tenaga Kerja untuk atur ulang pertemuan.

"Kami dari Komisi IV sudah merekomendasikan ke Dinas Tenaga Kerja untuk kembali mempertemukan serikat pekerja dan PT PLN Nusantara Power  dan PT. Best untuk  menemukan solusi terkait  tujuh orang yang diterima tapi  belum lengkap persyaratan wajib Gada Pratama yang dikeluarkan pihak kepolisian," tutupnya(Lis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama