![]() |
Rapat Dengar Pendapat di ruangan komisi IV DPRD Wajo |
WAJO, -- INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat terkait proses rekrutmen karyawan Satpam di lingkungan PT.PLN Nusantara Power UP Sengkang oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan PT.Berkah Subur Tanspor di PLTU Patila diduga menyalahi aturan. Senin,20/01/2025
Penerima aspirasi AD Mayang, Andi Rustan, Apriliani, H.Rahman Rahim, Ir.Junaidi Muhammad
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang lebih awal mempersilahkan Ketua Aspirator Kadir Nongko, yang meminta agar memprioritaskan orang lokal untuk diterima kerja yang memenuhi persyaratan juga meminta rekrutmen ulang, karena ada tujuh orang yang diterima tidak memiliki sertifikat Satpam Gada Pratama dan dianggap menyalahi aturan dan satu orang memiliki sertifikat Gada Pratama akan tetapi perusahaan tidak menerima karena melewati batas umur yang dipersyaratkan perusahaan yaitu batas umur 40 tahun
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Wajo yang telah memfasilitasi untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dan fungsi kami sebagai serikat buruh jika menemukan ada kejanggalan akan menyampaikan secara kelembagaan supaya mengikuti aturan yang berlaku. Tadi belum ada titik temu namun komisi IV memberikan mandat untuk diakan rapat ulang yang difasilitasi Dinas Tenaga kerja Kabupaten Wajo, akan tetapi kalau belum juga ada solusi maka kami akan menyurat ke Dirut PLN, Dirut BUMN dan Polda Sulsel dalam hal ini Dirbinmas Polda," tegas Kadir Nongko
Koordinator PT Berkah Subur Transport Winarto kepada media ini menjelaskan kalau dirinya orang baru di Wajo dan aspirasi yang masuk diterima dengan baik dan apa yang diinginkan masyarakat.
"Kami bekerja sesuai kontrak yang sudah disepakati dengan PT. PLN Nusantara Power dengan PT. Berkah Subur Transport dengan ada bukti perjanjian yang mengikat tertuang dalam peraturan perusahaan dan kami hanya menjalankan SOP . Penjelasan kami tadi apakah diterima dengan baik itu tergantung pribadi masing-masing. Dan yang tujuh yang orang diterima belum punya sertifikat Satpam sesuai SOP kami boleh diterima dan sudah didaftarkan untuk ikut pendidikan Satpam jadi tidak mutlak harus ada sertifikat dulu baru daftar," terang Winarto
Ketua Komisi IV DPRD Wajo AD Mayang, pertemuan belum ada keputusan atau solusi yang yang ditemukan , tapi memberikan mandat kepada Dinas Tenaga Kerja untuk atur ulang pertemuan.
"Kami dari Komisi IV sudah merekomendasikan ke Dinas Tenaga Kerja untuk kembali mempertemukan serikat pekerja dan PT PLN Nusantara Power dan PT. Best untuk menemukan solusi terkait tujuh orang yang diterima tapi belum lengkap persyaratan wajib Gada Pratama yang dikeluarkan pihak kepolisian," tutupnya(Lis)