Guru Honorer Bisa Terima Gaji Selama SK PPPK Belum Terbit dan Tidak Ada Guru Honorer Yang di Rumahkan

Aspirasi dari GTKHNK Wajo sampaikan keluhan tidak terima gaji honorer sebelum terangkat PPPK

 
WAJO - INFOCHANELNASIONAL.COM---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melalui Komisi I menerima aspirasi dari Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Wajo pada Senin (17/2/2025). Pertemuan ini membahas kejelasan status para guru honorer yang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait gaji PPPK separuh waktu serta status PPG.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh jajaran anggota Komisi I DPRD Wajo yang terdiri dari Ketua Komisi I, Amshar A. Timbang, SH, serta anggota Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, S.Kom., MCF dan Andi Tri Sakti.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua GTKHNK Wajo, Andriani, S.Pd., M.Pd, menyampaikan datang mempertanyakan  kejelasan PPPK separuh waktu  dan honorer yang lulus PPPK sebelum menerima SK pengangkatan akan tetap dibayarkan gaji honornya dan itu sudah benar sesuai juknis.

 "Kami datang atas permintaan teman-teman terkait kejelasan PPPK separuh waktu dan benar  gajinya dikembalikan ke sekolah masing-masing dari dana bos   untuk guru honorer yang terangkat menjadi PPPK masih bisa menerima gaji honorer selama belum ada SK PPPK, dan ini  berdasarkan info dari BKPSDM bisa dibayarkan,"  ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Andi Muh. Akbar Alfajri Muslihin, anggota DPRD Wajo, menjelaskan bahwa isu guru honorer akan dirumahkan tidak benar. "Sesuai dengan surat Kementerian PANRB tertanggal 12 Desember 2024, seluruh tenaga honorer tetap dibayarkan gajinya," tegasnya.

Ia juga mengklarifikasi pertanyaan terkait guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK karena sebelumnya sudah mendaftar CPNS. "Memang seperti itu aturannya," jelas Andi Muh. Akbar Alfajri.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang, SH, menekankan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status para pegawai PPPK. "Pengangkatan pegawai PPPK akan dilakukan secara bertahap, dan memang tidak bisa lagi menerima atau mengangkat honorer," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, DPRD Wajo berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan Komisi IV, Sekretaris Daerah, Komisi I, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo.

"Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer, namun tetap harus berpedoman pada aturan yang berlaku," tegas Amshar A. Timbang menutup pertemuan. (lis) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama